Hak LGBT di Pakistan
Menjadi Lesbian, gay, biseksual dan transeksual masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu di sebagian masyarakat Pakistan dan hak-hak untuk kaum gay nyaris tidak ada. Menurut hukum Pakistan, tindakan seksual sesama jenis adalah ilegal. Larangan tersebut berasal dari tindakan hukum era kolonial Inggris, yang telah ada di kitab sejak 1860, dengan undang-undang berikutnya lebih membatasi hak LGBT dengan kedok melindungi moralitas publik. Karena penolakan sosial terhadap tindakan seperti itu, masyarakat tidak menerima homoseksualitas dan bentuk-bentuk alternatif lain dari orientasi seksual. Meskipun ilegal, orang yang melakukan tindakan homoseksualitas tidak selalu dituntut oleh pemerintah Pakistan.[1] Meskipun Pakistan secara resmi menjadi Republik Islam, dalam praktiknya hukum Pakistan telah bercampur dengan hukum lainnya terutama hukum Anglo-Saxon yang diwarisi dari Inggris. Sebagai akibat dari meningkatnya tren liberalisasi dan globalisasi dan meningkatkan toleransi sosial, banyak kaum gay secara publik di Pakistan telah berkembang selama beberapa tahun.[2] Pada Juni 2016, Ulama yang berafiliasi dengan Organisasi Pakistan, Tanzeem Ittehad-I-Ummat mengeluarkan fatwa untuk orang-orang Transgender dimana seorang Wanita Transgender (terlahir sebagai laki laki) yang mempunyai "tanda tanda seperti seorang wanita" boleh menikahi laki laki, dan seorang Pria Transgender (terlahir perempuan) yang mempunyai "tanda tanda seperti orang laki laki" boleh menikahi perempuan. Orang-orang transgender juga boleh kemudian mengubah identitas gender mereka secara legal. Pemakaman ritual secara Islam juga berlaku. Merampas orang transgender dari warisan mereka, menghina mereka, ataupun mengejek mereka, juga dinyatakan Haram.[3] Sejak tahun 2018, Pemerintah Pakistan telah mengajukan Transgender (Protection of Rights) act yang dimana Warga Negara Pakistan boleh mengidentifikasikan diri sebagai laki laki, perempuan atau tidak ada. Mereka dibolehkan mengganti gender mereka sesuai dengan ekspresi mereka sendiri "Termasuk dalam KTP, paspor, surat izin mengemudi dan sertifikat pendidikan. Undang-undang ini memastikan bahwa orang orang Transgender memiliki hak hak dasar atas warisan, pendidikan, pekerjaan, suara, pemegang jabatan publik, kesehatan, berkumpul, dan akses ke ruang publik untuk properti. Undang-undang menegaskan bahwa mereka menikmati semua hak yang diberikan konstitusi negara untuk warga negara Pakistan."[4] The act ensures transgender people's "fundamental rights to inheritance, education, employment, vote, hold public office, health, assembly, and access to public spaces and property. It confirms that they enjoy all the rights that the nation’s constitution grants to its citizens."[5][6] Status Hukum
Referensi
|