Pabrik Gula biasa disingkat PGpartikulir dan milik negara di Indonesia mulai bermunculan setelah dimulainya era liberalisme pada masa penjajahan Hindia Belanda (1870), dengan diperkenalkannya Hak Sewa Tanah untuk penggunaan selama 70 tahun. Sebelumnya, telah berdiri sejumlah pabrik gula sederhana untuk mengolah hasil panen tebu, yang termasuk dalam komoditi yang diikutsertakan dalam program Cultuurstelsel.
Daftar pabrik gula di Indonesia
Catatan: daftar pabrik gula di bawah ini belumlah sempurna. Bila menemui kekeliruan pada data berikut, mohon membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. Terima kasih.
Sejarah dan Imaji-imaji Pabrik Gula (suikerfabriek) di Hindia Belanda dalam 'Collections KITLV (DIGITAL IMAGE LIBRARY), Universiteit Leiden, The Netherlands': http://www.media-kitlv.nl/[pranala nonaktif permanen]
Artikel bertopik pertanian atau perkebunan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.