Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan bagi organisasi kemasyarakatan dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum atas bentuk-bentuk larangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan bagi organisasi kemasyarakatan diantaranya organisasi kemasyarakatan dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan atau negara lain dan lembaga/badan internasional yang mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya tanpa izin, termasuk organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang yang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila serta melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan dan melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia termasuk tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberlakuan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum atas bentuk-bentuk larangan terdiri atas peringatan tertulis; penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga Negara asing selain dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci:  Larangan, Organisasi Kemasyarakatan, Sanksi Administratif.

Published by Universitas Sam Ratulangi
Journal Name LEX ADMINISTRATUM
Contact Phone-
Contact Name -
Contact Email -
Location Kota manado, Sulawesi utara INDONESIA
Website administratum| http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum|
ISSN ISSN : -, EISSN : -, DOI : -,
Core Subject Science, Education,
Meta Subject Decision Sciences, Operations Research & Management , Education,
Meta Desc
PenulisRembet, Michael Sharon
Publisher ArticleLEX ADMINISTRATUM
Subtitle Article LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttp://ejournal.unsrat.ac.id/i…
DOI
DOI Number
Download Article [1] http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/a…
Download Article [2]

 

Larangan, Larangan, Brebes Larangan Utara, Larangan, Tangerang Larangan Indah, Larangan, Tangerang Larangan Selatan, Larangan, Tangerang Larangan, Pamekasan Larangan, Brebes Larangan, Tangerang Ikan larangan Stasiun Larangan Stasiun Larangan (Brebes) Cipadu, Larangan, Tangerang Gaga, Larangan, Tangerang Hutan Larangan Kampung Kuta Terminal Larangan Hutan larangan Slatri, Larangan, Brebes Larangan, Tambakromo, Pati Kreo, Larangan, Tangerang Cipadu Jaya, Larangan, Tangerang Kreo Selatan, Larangan, Tangerang Larangan Luwok, Bejen, Temanggung Pamulihan, Larangan, Brebes Rengaspendawa, Larangan, Br…

ebes Kamal, Larangan, Brebes Hutan Larangan Hulu Sungai Cibeet Hutan Larangan Ghimbo Potai Larangan Dalam, Larangan, Pamekasan Karangbale, Larangan, Brebes Luwunggede, Larangan, Brebes Wlahar, Larangan, Brebes Siandong, Larangan, Brebes MIN Model Slatri Larangan Kedungbokor, Larangan, Brebes Larangan Luar, Larangan, Pamekasan Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan Larangan, Lohbener, Indramayu Larangan, Pengadegan, Purbalingga Larangan, Pagentan, Banjarnegara Larangan, Candi, Sidoarjo Sitanggal, Larangan, Brebes Larangan, Harjamukti, Cirebon Asas larangan Pauli Serayu Larangan, Mrebet, Purbalingga Larangan agama akan konsumsi daging babi Daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa Larangan kematian Larangan penjualan permen karet di Singapura Stasiun Larangan (Tegal) Undang-undang Larangan Sunat Perempuan 1985 Larangan botol plastik Larangan merokok Kerajaan Sumedang Larang Grujugan, Larangan, Pamekasan Peltong, Larangan, Pamekasan Trasak, Larangan, Pamekasan Blumbungan, Larangan, Pamekasan Lancar, Larangan, Pamekasan Montok, Larangan, Pamekasan Panaguan, Larangan, Pamekasan Taraban, Larangan, Pamekasan Laranganlor, Garung, Wonosobo Zona larangan terbang Kota Terlarang Dila