Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir
Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (bahasa Inggris: Nuclear Weapon Ban Treaty, disingkat TPNW) adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang pelarangan senjata nuklir, dengan tujuan akhir perlucutan total senjata tersebut. Perjanjian ini diadopsi pada 7 Juli 2017, mulai dibuka untuk penandatanganan pada 20 September 2017, dan mulai berlaku dengan kekuatan hukum tetap pada 22 Januari 2021.[3][4][5][6] Bagi negara anggota perjanjian ini, pasal-pasal TPNW melarang pengembangan, uji coba, produksi, penimbunan, penempatan, pemindahan, penggunaan, dan pengacaman penggunaan senjata nuklir. Bantuan dan penganjuran atas perbuatan-perbuatan tersebut juga dilarang. Untuk negara-negara kekuatan nuklir yang menandatanganinya, TPNW menyediakan sebuah kerangka kerja yang berbatas waktu untuk memfasilitasi perundingan dengan tujuan akhir perlucutan yang disahkan dan tidak dapat dibatalkan atas program senjata nuklir negara tersebut. Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah mandat pada 23 Desember 2016 untuk menjadwalkan dua sesi terpisah bagi perundingan TPNW, yaitu pada 27 hingga 31 Maret dan 15 Juni hingga 7 Juli 2017.[7] Perjanjian ini disahkan pada 7 Juli dengan 122 negara menyetujui, 1 menolak (Belanda), dan 1 memilih abstain (Singapura); 69 negara memilih untuk tidak memilih, termasuk seluruh negara yang memiliki program senjata nuklir dan seluruh negara anggota NATO, kecuali Belanda.[8] Referensi
Pranala luar
|