Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan bagi organisasi kemasyarakatan dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum atas bentuk-bentuk larangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan bagi organisasi kemasyarakatan diantaranya organisasi kemasyarakatan dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan atau negara lain dan lembaga/badan internasional yang mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya tanpa izin, termasuk organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang yang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila serta melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan dan melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia termasuk tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberlakuan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum atas bentuk-bentuk larangan terdiri atas peringatan tertulis; penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga Negara asing selain dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci:Â Larangan, Organisasi Kemasyarakatan, Sanksi Administratif.