Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Sekretariat Jenderal yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perdagangan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
- Biro Perencanaan;
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum;
- Biro Umum dan Layanan Pengadaan;
- Biro Hubungan Masyarakat;
- Biro Advokasi Perdagangan.
- Pusat Penanganan Isu Strategis;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan;
- Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan
- Pusat Data dan Sistem Informasi.
Pranala luar
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|