Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.[1]
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
- Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan;
- Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan;
- Direktorat Impor;
- Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor; dan
- Direktorat Pengamanan Perdagangan.
Pranala luar
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|