Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar
barang dan jasa di forum internasional. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
Pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]