Untuk menjalankan tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan antara lain, yaitu :
Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib (Rules dan Regulations) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.[4]
Struktur Organisasi
Kepala
Dr. Ir. Kasan, M.M., seorang pakar di bidang perdagangan berjangka komoditas, resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) setelah dilantik oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada tanggal 14 Agustus 2024.[5] Dengan pengalamannya yang luas di sektor ini, Kasan diharapkan dapat membawa BAPPEBTI ke arah yang lebih baik, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Pelantikan ini juga menandai babak baru dalam pengawasan perdagangan berjangka komoditas di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 yang diteken pada 17 Januari 2024,[6] Komite Aset Kripto resmi dibentuk. Langkah ini menandai babak baru dalam pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia. Kasan, selaku Pelaksana Tugas Kepala BAPPEBTI.
Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan;
Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas;
Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas; dan
Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Proses mendapatkan izin
Tata Cara Pemberian atau Penolakan Izin[9] dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi:
Bab VIII ini menjelaskan tentang bagaimana seseorang atau perusahaan bisa mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan di bidang perdagangan berjangka, seperti membuka bursa berjangka atau menjadi pialang berjangka.
Poin-poin
Waktu Pengurusan Izin:
Biasanya, BAPPEBTI akan memberikan keputusan tentang permohonan izin dalam waktu 45 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Jika ada kekurangan dalam berkas permohonan, BAPPEBTI bisa meminta pelengkap dan waktu pengurusan akan dihitung ulang dari saat berkas lengkap diterima.
Biaya Perizinan:
Untuk mendapatkan izin, pemohon harus membayar biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berlaku Izin:
Izin yang sudah diberikan berlaku selama perusahaan atau individu tersebut masih aktif menjalankan kegiatannya.
Perusahaan yang sudah memiliki izin wajib melaporkan perkembangan usahanya setiap tahun ke BAPPEBTI.
Perubahan Rencana:
Jika ada perubahan rencana, seperti perubahan anggaran atau pergantian pengurus, perusahaan harus meminta persetujuan BAPPEBTI. BAPPEBTI akan memutuskan dalam waktu 60 hari.[10]
Bab VIII mengatur tentang prosedur yang harus dilalui oleh seseorang atau perusahaan yang ingin terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka. Semua proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan transparan.
Daftar perusahaan yang diawasi
Pelaku Pasar
Pelaku pasar Bappebti adalah individu atau entitas yang terlibat secara aktif dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditas yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).[11]
Ciri-ciri Umum Pelaku Pasar Bappebti:
Terdaftar dan Berizin:
Semua pelaku pasar Bappebti wajib terdaftar dan memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bappebti. Izin ini menunjukkan bahwa pelaku pasar tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan perdagangan berjangka.
Mengerti Mekanisme Perdagangan Berjangka:
Pelaku pasar Bappebti harus memiliki pemahaman yang baik tentang mekanisme perdagangan berjangka, termasuk konsep kontrak berjangka, margin, leverage, dan risiko yang terkait.
Mempunyai Akses ke Bursa Berjangka:
Pelaku pasar Bappebti biasanya memiliki akses ke bursa berjangka, baik secara langsung maupun melalui pialang berjangka. Bursa berjangka adalah tempat di mana kontrak berjangka diperdagangkan.
Menggunakan Analisis Pasar:
Pelaku pasar Bappebti menggunakan berbagai jenis analisis, seperti analisis fundamental dan teknis, untuk mengambil keputusan investasi. Analisis ini membantu mereka dalam memprediksi pergerakan harga komoditas.
Mengelola Risiko:
Pelaku pasar Bappebti harus mampu mengelola risiko yang terkait dengan perdagangan berjangka. Risiko ini bisa berupa risiko pasar, risiko likuiditas, atau risiko kredit.[12]
Jenis-jenis Pelaku Pasar Bappebti:
Pialang Berjangka: Perantara yang menghubungkan antara pembeli dan penjual kontrak berjangka.
Pedagang Berjangka: Individu atau lembaga yang melakukan transaksi jual beli kontrak berjangka untuk tujuan keuntungan sendiri.
Lembaga Kliring Berjangka: Lembaga yang menjamin pelaksanaan transaksi berjangka.
Bursa Berjangka: Tempat di mana kontrak berjangka diperdagangkan.
Nasabah: Individu atau lembaga yang menggunakan jasa pialang berjangka untuk melakukan transaksi.
Tujuan Pelaku Pasar Bappebti:
Hedging: Melindungi nilai aset atau pendapatan dari fluktuasi harga komoditas.
Spekulasi: Mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga komoditas.
Arbitrase: Memanfaatkan perbedaan harga antara dua pasar yang berbeda.
Pentingnya Memahami Pelaku Pasar Bappebti:
Bagi Investor: Memahami karakteristik pelaku pasar dapat membantu investor dalam memilih strategi investasi yang tepat.
Bagi Regulator: Memahami perilaku pelaku pasar membantu regulator dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk menjaga stabilitas pasar.
Bagi Akademisi: Memahami dinamika pelaku pasar dapat menjadi bahan penelitian yang menarik.
Pelaku pasar Bappebti adalah aktor penting dalam dinamika pasar berjangka komoditas. Dengan memahami ciri-ciri dan tujuan mereka, kita dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana pasar berjangka beroperasi.
The Plaza Office Tower Lt. 15 Unit 15 B-C, Jl. M.H. Thamrin, Kav. 28-30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat - DKI Jakarta 10350
PT. PINTU KEMANA SAJA
01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024
2024-08-01
https://pintu.co.id/
Trinity Tower Lantai 46, Jl. H. R. Rasuna Said, Kav. C22, Blok IIB, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12940
Kasus pelanggaran yang pernah ditangani
Pada tahun 2023, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menerima banyak pengaduan dari nasabah yang merasa dirugikan oleh tindakan pialang berjangka. Meskipun BAPPEBTI telah melakukan beberapa tindakan, Ombudsman RI mencatat adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini.[15]
Perbandingan dengan lembaga pengawas serupa di negara lain
Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur kegiatan perdagangan berjangka komoditas. Untuk memahami posisi BAPPEBTI secara global, perlu dilakukan perbandingan dengan lembaga serupa di negara lain.
Fokus Perbandingan
Perbandingan ini akan berfokus pada beberapa aspek utama, yaitu:
Struktur dan Kewenangan: Bagaimana struktur organisasi dan kewenangan lembaga pengawas di masing-masing negara?
Objek Pengawasan: Komoditas apa saja yang menjadi fokus pengawasan?
Mekanismen Pengawasan: Bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang diterapkan?
Kerjasama Internasional: Bagaimana kerjasama lembaga pengawas dengan lembaga internasional lainnya?[16]
Lembaga Pengawas di Negara Lain
Berikut adalah beberapa contoh lembaga pengawas pasar berjangka di negara lain yang sering dijadikan acuan:
CFTC (Commodity Futures Trading Commission) - Amerika Serikat: Merupakan salah satu lembaga pengawas pasar berjangka tertua dan paling berpengaruh di dunia. CFTC memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur berbagai jenis kontrak berjangka dan derivatif.[17]
ESMA (European Securities and Markets Authority) - Uni Eropa: ESMA memiliki peran penting dalam harmonisasi regulasi pasar keuangan di seluruh negara anggota Uni Eropa, termasuk pasar berjangka.[18]
ASIC (Australian Securities and Investments Commission) - Australia: ASIC bertanggung jawab atas pengawasan pasar keuangan secara keseluruhan di Australia, termasuk pasar berjangka.
Tabel Perbandingan Sederhana
Aspek Perbandingan
BAPPEBTI (Indonesia)
CFTC (AS)
ESMA (EU)
ASIC (Australia)
Fokus Utama
Perdagangan berjangka komoditas
Kontrak berjangka dan derivatif
Pasar keuangan secara umum, termasuk berjangka
Pasar keuangan secara umum, termasuk berjangka
Struktur Organisasi
Lembaga pemerintah
Komisi independen
Otoritas Eropa
Komisi independen
Kewenangan
Pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum
Pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum
Harmonisasi regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum
Pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum
Mekanisme Pengawasan
Inspeksi, audit, dan analisis data
Pengawasan pasar, investigasi, dan tindakan penegakan hukum
Harmonisasi regulasi, pengawasan pasar, dan kerjasama lintas negara
Pengawasan berbasis risiko, analisis data, dan tindakan korektif
Kerjasama Internasional
IOSCO, APEC
IOSCO, G20
IOSCO, ESRB
IOSCO, APEC
Perbedaan dan Persamaan
Persamaan: Semua lembaga di atas memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, dan memastikan pasar berjalan secara adil dan transparan.
Perbedaan: Perbedaan utama terletak pada cakupan kewenangan, struktur organisasi, dan fokus pengawasan.[19] Misalnya, CFTC memiliki fokus yang lebih spesifik pada pasar berjangka,[20] sedangkan ESMA memiliki cakupan yang lebih luas mencakup seluruh pasar keuangan di Uni Eropa.
Tantangan dan Peluang
BAPPEBTI menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya, seperti:
Perkembangan teknologi: Munculnya produk keuangan baru yang kompleks.
Globalisasi pasar: Integrasi pasar keuangan global yang semakin erat.
Peningkatan kompleksitas risiko: Risiko sistemik dan risiko operasional yang semakin tinggi.
Peluang bagi BAPPEBTI
Meningkatkan kapasitas: Memperkuat sumber daya manusia dan teknologi untuk menghadapi tantangan baru.
Meningkatkan kerjasama internasional: Memperkuat kerjasama dengan lembaga pengawas di negara lain untuk berbagi informasi dan pengalaman.
Mengembangkan inovasi: Mengembangkan produk dan layanan yang inovatif untuk mendukung pengembangan pasar berjangka di Indonesia.[21]
Perbandingan BAPPEBTI dengan lembaga pengawas di negara lain menunjukkan bahwa BAPPEBTI memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar berjangka di Indonesia. Untuk menghadapi tantangan di masa depan, BAPPEBTI perlu terus melakukan perbaikan dan inovasi, serta memperkuat kerjasama dengan lembaga internasional.[22]