Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional.[1]
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
- Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor;
- Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur;
- Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif; dan
- Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer.
Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (bahasa Inggris: Indonesian Trade Promotion Center; ITPC) adalah sebuah organisasi nirlaba yang menjadi perpanjangan tangan Ditjen PEN.[2] Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 tahun 2010, ITPC bertugas dalam membantu aktivitas promosi,[3][4] pengembangan pasar,[5][6] pelayanan informasi pasar, advokasi bisnis,[7][8] dan sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri dalam bidang perdagangan.[9][10][11]
Terdapat 19 kantor ITPC yang tersebar di mancanegara, yakni:
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|