Satuan Korps Brimob Polda Sulawesi Tengah atau sering disingkat Sat Brimob Polda Sulteng, adalah Satuan Pelaksana Utama Polda Sulawesi Tengah yang berada di bawah Kapolda Sulawesi Tengah yang bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi, terorisme, huru-hara dan kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak termasuk penyelamatan dan pertolongan (SAR) akibat bencana maupun gangguan lainnya bersama unsur pelaksana dalam negeri, sesuai perintah Kapolda Sulawesi Tengah atau permintaan mendesak dari satuan fungsi kewilayahan Polda Sulawesi Tengah.[1]
Referensi
|
---|
Pimpinan | | |
---|
Pengawas dan Pembantu Pimpinan | |
---|
Pelaksana Tugas Pokok | |
---|
Pendukung | |
---|
Kepolisian Daerah | Sumatra | |
---|
Jawa | |
---|
Kalimantan | |
---|
Sulawesi | |
---|
Bali dan Nusa Tenggara | |
---|
Maluku | |
---|
Papua | |
---|
Bekas Teritorial | |
---|
|
---|
|