Rimbawan merupakan seseorang yang mempunyai profesi pengelolaan hutan atau orang yang selalu memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan hutan kearah kelestarian.[1] Rimbawan juga dapat dikatakan sebagai pengawal atau pengawas kekayaan negara berupa sumber kekayaan hutan.[2] Tugas seorang rimbawan yaitu memelihara, melindungi serta meningkatkan kemampuan ekosistemhutan bagi masyarakat.[2] Seorang rimbawan merupakan seseorang yang cukup memahami sumber daya alam khususnya hutan.[3] Rimbawan merupakan faktor mutlak yang harus ada bagi kemanfaatan hutan.[4] Kemanfatan hutan diartikan oleh sebagian orang sebagai bakti sang rimba. Rimbawan merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan khusunya di Indonesia.[4] Rimbawan merupakan anggota masyarakat yang dipercayai untuk mengurus sumber daya alam yaitu hutan.[5] Seorang rimbawan selalu mempertimbangkan perlindungan hutan sebagai sesuatu kegiatan penting.[6] Perlindungan hutan ialah hal yang berkaitan dengan pencegahan perusakan hutan dari oknum-oknum tertentu sehingga seseorang rimbawan harus mengenal oknum yang merusak hutan tersebut agar hutan dapat terlindungi dari oknum-oknum tersebut.[6] Pengenalan terhadap oknum tersebut berfungsi sebagai bagian dari pengelolaan alam secara keseluruhan.[6]
Rimbawan di Indonesia
Di Indonesia terdapat sejumlah rimbawan, antara lain: