Reboisasi (bahasa Belanda: reboisatie, reboïsatie), reforestasi (bahasa Inggris: reforestation), penghijauan kembali, atau penghutanan kembali adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul) supaya tidak terjadi bahaya dari letusan gunung berapi.[1] Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu dari udara, membangun kembali habitat dan ekosistem alam, mencegah pemanasan global dengan menangkap karbon dioksida dari udara, serta dimanfaatkan hasilnya (terutama kayu). Salah contoh upaya reboisasi yang menarik adalah prakarsa pemerintah Kabupaten Garut yang dimulai pada tahun 2009: meminta setiap pengantin baru untuk menanam 10 pohon dan 50 pohon bagi pasangan yang bercerai[2]