Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adalah kawasan hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan memiliki keunikan jenis satwa yang membutuhkan perlindungan/ pembinaan bagi kelangsungan hidupnya terhadap habitatnya.
Daerah suaka margasatwa biasanya ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional.
Pelestarian dapat dilakukan secara sengaja atau alami untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan tersebut. Adanya taman nasional dan cagar alam menjadi media dan sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora dan fauna khas di Indonesia. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan keberadaan flora dan fauna tersebut tetap terjaga dari ambang kepunahan sehingga kelestarian keanekaragaman hayati flora dan fauna Indonesia tetap terjaga pada masa yang akan datang.
Suaka margasatwa dapat dijadikan juga sebagai tempat wisata atau ekowisata yang mengedukasi dan mendukung kegiatan pengembangan wilayah. Sebagaimana yang dirumuskan pada Rencana Strategi Pengembangan Ekowisata Nasional bahwasanya ekowisata adalah salah satu konsep pengembangan yang diberlakukan pada kawasan lindung, kawasan terbuka serta kawasan binaan bahkan kawasan budaya yang berisikan partisipasi aktif dan kontribusi positif masyarakat yang didalamnya bermuatan pada pendidikan serta pembelajaran yang mengedukasi dalam perlindungan lingkungan.[1] Sehingga tidak heran jika banyak suaka margasatwa dijadikan sebagai tempat wisata yang berperan untuk tempat belajar serta tempat konservasi.