Taman Wisata Alam (TWA) adalah suatu kawasan konservasi, atau tepatnya kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.[1] Di sini, wisata alam merupakan bentuk pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi yang diatur melalui UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aktivitas wisata alam diperbolehkan pada zona pemanfaatan di Taman Nasional dan blok pemanfaatan di Taman Wisata Alam.[2]
Kriteria dan Pengelolaan
Suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut (PP 28/2011 Pasal 10):[1]
mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Hingga tahun 2023, Indonesia telah memiliki 130 Taman Wisata Alam. Mirip dengan taman nasional, taman wisata alam dikelola dengan sistem blok pengelolaan seperti blok inti (blok perlindungan), blok pemanfaatan, blok pemanfaatan tradisional dan lain-lain. Pengelolaan TWA berada di bawah tanggung jawab Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam.[2]
Aktivitas Wisata dan Aturannya
Sesuai dengan potensi wisata yang terdapat di masing-masing lokasi, beberapa aktivitas yang bisa dilakukan di TWA misalnya:[2]
Wisata gunung seperti halnya pendakian gunung,
Wisata hutan seperti camping, hiking, trekking
Wisata bahari seperti menyelam, snorkeling, atau sekedar menikmati keindahan laut
Wisata penjelajahan gua
Wisata pengamatan satwa (misalnya birdwatching) dan tumbuhan
Wisata budaya seperti menyaksikan adat istiadat masyarakat setempat
Wisata religi seperti berziarah, dll.
Taman Wisata Alam adalah kawasan konservasi; oleh sebab itu fungsi-fungsi konservasinya diutamakan. Aktivitas wisata pada TWA difokuskan pada blok pemanfaatan, sedangkan pada blok inti atau blok perlindungan hanya dibolehkan aktivitas-aktivitas pro konservasi seperti perlindungan, pengawetan, dan rehabilitasi ekosistem.[1] Pengunjung TWA pun dibatasi jumlahnya sesuai dengan kemampuan daya dukung ekosistem setempat.[2]
Selanjutnya pengunjung perlu memperhatikan aturan dari pengelola, dan juga norma-norma dan adat istiadat masyarakat setempat. Terutama terkait apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Tujuannya adalah agar pengunjung bisa melakukan aktivitasnya dengan aman, nyaman dan selamat, dan alam pun bisa terus lestari sehingga bisa terus dinikmati keindahannya.[2]
Daftar TWA
Berikut adalah daftar taman wisata alam di Indonesia.[3]