Perlindungan hutan adalah suatu upaya dalam melindungi hutan dari gangguan dan mengembalikan karakteristik dan fungsi hutan seperti semula. Perlindungan tidak hanya mencegah ancaman anthroposentris (dari manusia), tetapi juga dari hama dan penyakit (patologi hutan) serta bencana alam. Perlindungan hutan merupakan salah satu bidang pekerjaan yang dipenuhi risiko penyuapan dan bahaya fisik di lapang. Tidak jarang jagawana diserang oleh pelaku perburuan hewan dan pembalakan liar.[1]
Perlindungan hutan juga terancam oleh lemahnya pengembalian fungsi hutan, karena lahan yang telah terbakar akan sulit dikembalikan fungsinya dan cenderung dialih fungsikan, misal menjadi lahan pertanian.[2] Penyusutan hutan
Metode perlindungan
Salah satu metode yang paling sederhana untuk dilakukan dalam melindungi hutan adalah dengan membeli hutan tersebut sehingga vegetasi dan satwa di dalamnya menjadi hak milik dari seseorang atau suatu lembaga yang bertanggung jawab atau memiliki tujuan dalam melindungi hutan tersebut. Pihak tersebut juga dikatakan memiliki hak untuk dapat mengusir siapapun yang mengganggu keseimbangan hutan di lahan yang dimilikinya tersebut.[3][4]
Metode lainnya adalah dengan pemantauan di lokasi (on site monitoring) dengan membangun stasiun pemantauan yang dilengkapi dengan fasilitas tertentu, seperti tempat tinggal.
^Schmitt, C.; Burgess, N. (2009). "Global analysis of the protection status of the world's forests". 142 (edisi ke-10). Biological Conservation. doi:10.1016/j.biocon.2009.04.012.Periksa nilai |doi= (bantuan).Parameter |doi_brokendate= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^"Forest Protection Paradox". New Scientist. 202: 75–83. October 2009.
^Lund, H. Gyde (2006). Definitions of Forest, Deforestation, Afforestation, and Reforestation. Gainesville, VA: Forest Information Services.