Resolusi 356 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 356, diadopsi pada 12 Agustus 1974. Setelah Republik Guinea-Bissau mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea-Bissau diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|