Resolusi 353 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Juli 1974, dalam menanggapi invasi Siprus oleh Turki, DKPBB menuntut penarikan langsung seluruh personil militer asing yang hadir di Republik Siprus karena bertentangan dengan paragraf 1 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi tersebut menyerukan agar Yunani, Turki dan Inggris mengadakan negosiasi untuk memulihkan perdamaian di pulau tersebut, dan pemerintahan konstitusi bagi rakyatnya.