Resolusi 365 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 13 Desember 1974. Usai menerima resolusi 2312 Majelis Umum (mengenai pertanyaan Siprus) dan menyatakan bahwa DKPBB mengadopsi resolusi Majelis Umum tersebut dan meminta semua pihak untuk mengimplementasikannya sememungkinkannya, meminta Sekjen untuk melaporkan proses implementasi resolusi tersebut.
Tidak ada detail dari pemungutan suara yang diberikan. Resolusi tersebut menyatakan bahwa keputusan tersebut diadopsi "menurut konsensus".