Resolusi 355 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada1 Agustus 1974, mengulangi resolusi-resolusi 186, 353 dan 354, menyatakan bahwa seluruh negara mendeklarasikan penghormatan mereka untuk kedaulatan, kemerdekaan dan integritas Siprus dan meminta Sekjen untuk mengambil tindakan untuk menghimpun gencatan senjata sebisa mungkin dan melapor balik ke DKPBB. Resolusi tersebut tampaknya diimplementasikan untuk mengakhiri konflik yang timbul akibat invasi Siprus oleh Turki.