Resolusi 186 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Maret 1964 pada krisis Siprus 1963–64, menyerukan agar seluruh negara anggota untuk menaati Piagam, membujuk pemerintah Siprus untuk mengambil seluruh tindakan tambahan yang dibutuhkan untuk menghentikan kekerasan dan pertumpahan darah dan menyerukan komunitas-komunitas di Siprus dan para pemimpinnya untuk bertindak. Resolusi tersebut kemudian merekomendasikan pembentukan pasukan penjaga keamanan dalam tujuan menjaga perdamaian internasional dan mencegah kemunculan pertikaian dan agar, sesuai perjanjian pemerintah-pemerintah Yunani, Turki dan Inggris, seorang penengah akan dipilih dalam rangka memberikan solusi perdamaian terhadap masalah yang menimpa Siprus.