Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 346, yang diadopsi pada 8 April 1974, berterima kasih kepada negara-negara yang berkontribusi kepada pasukan darurat yang dikerahkan dalam resolusi 340 dan sepakat dengan opini Sekjen; bahwa pemisahan pasukan Mesir dan Israel hanya merupakan permulaan langkah perdamaian terhadap maslaha tersebut dan menyerukan kepada negara-negara anggota untuk tetap mendukung pasukan darurat.
Resolusi tersebut diadopsi dengan 13 suara banding nol, sementara dua anggota, Irak dan Republik Rakyat Tiongkok, tak ikut serta dalam jajak pendapat.