Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 348, diadopsi pada 28 Mei 1974. Menyusul laporan dari SEkjen, DKPBB mempersilahkan penentuan nasib Iran dan Iran untuk meredam situasi dan menjalin hubungan (hubungan diplomatik diputus oleh Irak pada 1971 karena sengketa Kepulauan Teluk Persia). Resolusi tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk pengamatan ketat terhadap perjanjian gencatan senjata 7 Maret, untuk menarik konsentrasi angkatan bersenjata di sepanjang seluruh perbatasan, menciptakan amtosfer baik dan mengawali perbincangan seluruh masalah bilateral.
Resolusi 348 diadopsi dengan 14 suara banding nol. Republik Rakyat Tiongkok tak ikut serta dalam pemungutan suara.