Resolusi 307 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 307, diadopsi pada 21 Desember 1971. Usai mendengar pernyataan dari India dan Pakistan, Dewan menuntut agar gencatan senjata diamati sampai penarikan dapat dilakukan untuk menghormati garis gencatan senjata di Jammu dan Kashmir. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|