Resolusi 296 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 296, diadopsi pada 18 Agustus 1971. Setelah Bahrain mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Bahrain diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|