Resolusi 303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 303, diadopsi pada 6 Desember 1971. Usai kurangnya kebulatan suara di pertemuan ke-1606 dan ke-1607, Dewan memutuskan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Majelis Umum. Pertemuan-pertemuan di dewan diadakan menyusul ketegangan hubungan antara India dan Pakistan dalam serangkaian insiden, terutama Jammu dan Kashmir, dan serangan susulan di Pakistan Timur. Selain itu, Kelompok Pengamat Militer Perserikatan Bangsa-Bangsa di India dan Pakistan dikabarkan melanggar Perjanjian Karachi tahun 1949.[1] Resolusi tersebut diadopsi oleh 11 suara, sementara Prancis, Republik Rakyat Polandia, Uni Soviet dan Britania Raya menyatakan abstain. Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|