Resolusi 303Dewan Keamanan PBBTanggal 6 Desember 1971 Sidang no. 1.608 Kode S/RES/303 (Dokumen ) Topik Situasi di Anak Benua India/Pakistan Ringkasan hasil
11 mendukung Tidak ada menentang 4 abstain Hasil Diadopsi Anggota tetap
Anggota tidak tetap
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 303 , diadopsi pada 6 Desember 1971. Usai kurangnya kebulatan suara di pertemuan ke-1606 dan ke-1607, Dewan memutuskan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Majelis Umum .
Pertemuan-pertemuan di dewan diadakan menyusul ketegangan hubungan antara India dan Pakistan dalam serangkaian insiden, terutama Jammu dan Kashmir , dan serangan susulan di Pakistan Timur . Selain itu, Kelompok Pengamat Militer Perserikatan Bangsa-Bangsa di India dan Pakistan dikabarkan melanggar Perjanjian Karachi tahun 1949.[ 1]
Resolusi tersebut diadopsi oleh 11 suara, sementara Prancis , Republik Rakyat Polandia , Uni Soviet dan Britania Raya menyatakan abstain.
Referensi
^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide . BRILL. hlm. 342. ISBN 978-0-7923-0796-9 .
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: