Resolusi 306 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 306 diadopsi pada 21 Desember 1971. Usai mendapatkan rekomendasi dari pelantikan Sekjen PBB, Dewan merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Mr. Kurt Waldheim diterima untuk masa jabatan lima tahun.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|