Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 301, diadopsi pada 20 Oktober 1971. Usai mengulangi resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, DKPBB mengecam Bantustan, yang mereka anggap sebagai pergerakan yang dirancang untuk menghancurkan persatuan dan integritas teritori bersama dengan keberadaan ilegal berkelanjutan Afrika Selatan di Namibia, yang saat itu disebut sebagai Afrika Barat Daya.