Istilah protokol kesehatan mulai banyak digunakan saat pandemi Covid-19 berlangsung. Di Indonesia, pemerintah menetapkan protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat atau fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan yang terbit pada bulan Juni 2020.[3] Beberapa protokol kesehatan yang diterapkan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menghindari makan bersama.[4]