Kepala negara adalah seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan selama lima tahun dan tidak dapat dipilih kembali.[1] Presiden Korea Selatan adalah panglima tertinggi dari angkatan bersenjata Korea Selatan.
Presiden menunjuk perdana menteri dengan persetujuan Majelis Nasional, serta mengangkat dan menjadi Ketua Dewan Negara dari para menteri sebagai kepala pemerintahan. Pada tanggal 12 Maret 2004, kekuasaan presiden yang menjabat pada saat itu, Roh Moo-hyun ditangguhkan ketika Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkan Roh Moo-hyun dan Perdana Menteri Goh Kun diangkat sebagai Presiden Sementara. Pada tanggal 14 Mei 2004, Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan pemakzulan dari Majelis Nasional dan mengembalikan jabatan Roh Moo-hyun sebagai Presiden Korea Selatan.
Pada tanggal 10 Maret 2017, Park Geun-hye menjadi presiden pertama yang diturunkan dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi setelah dimakzulkan oleh Majelis Nasional. Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn diangkat sebagai presiden sementara pada masa penangguhan jabatan Park Geun-hye sejak tanggal 9 Desember 2016 hingga pemilihan presiden berikutnya yang dilaksanakan pada bulan Mei 2017. Pada tanggal 9 Mei 2017, Moon Jae-in menjadi Presiden Korea Selatan ke-19, menggantikan Presiden Sementara Hwang Kyo-ahn.
Legislatif
Majelis Nasional (국회, 國會, gukhoe) terdiri atas 300 anggota majelis, dipilih oleh rakyat dengan masa jabatan selama empat tahun.
Yudisial
Cabang yudisial di Korea Selatan bersifat sendiri dari legislatif dan eksekutif. Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi yang para hakimnya ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional. Selain itu, Mahkamah Konstitusi mengawasi hal-hal mengenai konstitusi. Korea selatan belum menerima yurisdiksi wajib dari Mahkamah Internasional.
Partai politik dan pemilihan umum
Pemilihan umum Korea Selatan pada tingkat nasional adalah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Presiden dipilih dengan masa jabatan lima tahun oleh rakyat. Majelis Nasional (Gukhoe) terdiri dari 300 anggota dan dipilih oleh rakyat dengan masa jabatan empat tahun.
Korea Selatan terdiri atas satu Kota Khusus (Teukbyeolsi, Ibu Kota), enam Kota Metropolitan (Gwangyeoksi), sembilan Provinsi (Do) dan satu Kota Otonomi Khusus (Kota Sejong).