Politik Turki
Politik di Turki dijalankan dengan kerangka republik konstitusional dan sistem presidensial, dengan berbagai tingkatan dan cabang kekuasaan. Turki adalah demokrasi perwakilan presiden dan republik konstitusional dalam sistem multi-partai, di mana presiden (kepala negara dan kepala pemerintahan), parlemen, dan peradilan berbagi kekuasaan yang dicadangkan untuk pemerintah nasional.[1] Sistem politik Turki didasarkan pada pemisahan kekuasaan (separation of power). Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Dewan Menteri, yang ditunjuk dan dipimpin oleh Presiden, yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan negara. Kekuasaan legislatif diberikan kepada Majelis Nasional Agung. Peradilan independen dari eksekutif dan legislatif. Konstitusi saat ini diadopsi pada 7 November 1982 setelah referendum konstitusional. Cabang-cabang KekuasaanRevisi konstitusi besar disahkan oleh Majelis Nasional pada 21 Januari 2017 dan disetujui melalui referendum pada 16 April 2017. Reformasi, di antara langkah-langkah lainnya, menghapuskan posisi Perdana Menteri dan menunjuk Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, secara efektif mengubah Turki dari rezim parlementer menjadi presidensial. Pemerintah dibagi menjadi tiga cabang, sesuai dengan istilah khusus yang diartikulasikan dalam bagian ketiga Konstitusi Turki:
Kebebasan dan independensi sistem peradilan dilindungi dalam konstitusi. Tidak ada organisasi, orang, atau lembaga yang dapat mencampuri jalannya pengadilan, dan struktur eksekutif dan legislatif harus mematuhi keputusan pengadilan. Pengadilan, yang independen dalam melaksanakan tugasnya, harus menjelaskan setiap putusan berdasarkan ketentuan Konstitusi, undang-undang, yurisprudensi, dan keyakinan pribadi mereka. Sistem Peradilan (Yudikatif) di Turki sangat terstruktur. Pengadilan Turki tidak memiliki sistem juri. Hakim memberikan keputusan setelah menetapkan fakta-fakta dalam setiap kasus berdasarkan bukti yang diajukan oleh pengacara dan jaksa. Untuk pengaduan dan pelanggaran perdata ringan, hakim perdamaian menangani kasus tersebut. Pengadilan ini memiliki satu hakim. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas pelanggaran ringan dan kejahatan ringan, dengan hukuman mulai dari denda kecil hingga hukuman penjara singkat. Pengadilan tingkat pertama yang terdiri dari tiga hakim memiliki yurisdiksi atas gugatan perdata besar dan kejahatan serius. Setiap putusan bersalah dalam kasus pidana dapat diajukan ke pengadilan banding untuk peninjauan kembali. Sistem PemerintahanTurki adalah sebuah republik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial sejak tahun 2018. Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh, berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ini diubah dari sistem parlementer melalui referendum pada tahun 2017, yang memberikan presiden otoritas yang lebih luas, termasuk menunjuk menteri, mengeluarkan dekret, dan membubarkan parlemen. Partai PolitikTurki memiliki sistem multipartai yang dinamis. Partai utama meliputi Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Demokratik Rakyat (HDP), dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP). Persaingan politik sering diwarnai oleh perbedaan ideologis antara kelompok sekuler dan Islamis, serta isu-isu seperti otonomi etnis Kurdi. Isu KontemporerPolitik Turki diwarnai oleh tantangan domestik dan internasional, termasuk:
Biaya PolitikPartai politik dapat menggunakan sumbangan, iuran, pendapatan real estat dan pendapatan dari kegiatan partai untuk melanjutkan kegiatannya. Sejak 1965, Departemen Keuangan juga memberikan uang kepada partai politik. Menurut undang-undang, partai-partai yang berpartisipasi dalam pemilihan parlemen terakhir dan yang melewati ambang batas umum dibayar 0,04% dari pendapatan anggaran umum setiap tahun. Selain itu, partai-partai yang menerima suara lebih dari 3 persen meskipun berada di bawah ambang batas juga diberikan dana publik secara proporsional dukungan. Jumlah ini tiga kali lipat di tahun-tahun pemilihan. Partai politik tidak dapat menerima bantuan atau sumbangan dalam bentuk barang atau uang tunai dari negara asing, organisasi internasional dan entitas yang bukan kewarganegaraan Turki. Aturan yang sama berlaku untuk kandidat dalam pemilihan presiden. Donasi anonim ke partai politik juga tidak diperbolehkan. Harus dinyatakan dengan jelas dalam tanda terima yang diberikan oleh pihak bahwa sumbangan tersebut adalah milik donor atau perwakilan atau pengacara resmi donor. Donasi oleh partai politik tidak dapat diterima tanpa mengandalkan dokumen tersebut. Donasi dari perusahaan domestik dengan kepemilikan pemerintah (sebagian) juga tidak diperbolehkan. Menurut pasal 74 UU Partai Politik, pengendalian keuangan partai politik dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengawasi kepatuhan perolehan properti, pendapatan dan pengeluaran partai politik terhadap Undang-Undang. Presiden partai politik wajib menyerahkan salinan resmi dari rekening akhir dan final organisasi lokal, termasuk markas besar partai dan distrik afiliasinya, ke Mahkamah Konstitusi dan ke Kantor Ketua Penuntut Umum Mahkamah Agung untuk informasi, hingga akhir Juni. KesimpulanPolitik di Turki adalah campuran unik dari dinamika domestik dan internasional, mencerminkan transisi sejarahnya dari kekaisaran ke republik modern. Meskipun menghadapi tantangan signifikan, Turki tetap menjadi aktor penting di panggung global dimana secara geografis posisi wilayah Turki sebagai negara trans-kontinental diantara benua Asia dan Eropa. Referensi
|