Legislatif berada ditangan Pemerintah dan Parlemen Singapura. Legislatif adalah Parlemen, dimana terdiri dari presiden sebagai kepala dan salah satu anggota dewan yang paling populer dipilih. Peran Presiden sebagai Kepala Negara secara historis, hanya pada acara seremonial yang besar walaupun konstitusi mengamandemennya pada tahun 1991 untuk memberikan presidengan beberapa kekuatan veto pada beberapa kebijakan seperti penggunaan anggaran cadangan negara dan penunjukan Mahkamah Agung, Pegawai Negeri dan Angkatan Bersenjata Singapura. Dia juga menjalankan kekuasaan penunjukan pegawai negeri dan Keamanan nasional.