Azerbaijan menggelar pemilihan umum untuk memilih kepala negara (presiden) dan anggota legislatif. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan dapat dipilih kembali tanpa batas masa jabatannya selama lima tahun. Sebelum referendum tahun 2009, presiden bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali. Majelis Nasional (Milli Məclis) memiliki 125 kursi anggota, dipilih setiap lima tahun sekali yang terdiri atas 100 anggota konstituen dan 25 anggota perwakilan proporsional sampai tahun 2005. Sejak tahun 2005, semua 125 anggota terpilih di konstituen satu kursi. Azerbaijan adalah negara satu partai yang dominan. Partai politikoposisi di samping Partai Azerbaijan Baru diperbolehkan, tetapi secara luas dianggap tidak memiliki kesempatan nyata untuk mendapatkan kekuasaan.