Berjalannya pemerintahan daerah Maluku diatur oleh UU 23/3014[b] yang merupakan peraturan mengenai tata cara pemerintahan daerah terbaru. Sebagai sebuah provinsi, Maluku dikepalai oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah beserta wakilnya.[1] Sebagai sumber kuasa eksekutif, gubernur berperan menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah administratif provinsi.[2] Gubernur juga menjadi wakil pemerintah pusat di provinsi atas asas dekonsentrasi.[3] Gubernur dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dengan masa jabatan lima tahun yang dapat diperbarui sekali.[4] Kekuasaan eksekutif gubernur dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan.[3][5]
Maluku yang kini mencakup kawasan Maluku Selatan memiliki sejarah pemerintahan dengan gubernur yang diawali oleh kegubernuran. Kegubernuran pertama diawali pada masa Portugis yang berkedudukan di Ternate, namun pindah ke Ambon pada 1575.[7] Ketika Perusahaan Hindia Timur Belanda datang, Kepulauan Maluku terbagi menjadi tiga kegubernuran, yakni Ternate (kini bagian dari Maluku Utara) serta Ambon dan Kepulauan Banda (kini bagian dari Maluku).[8] Meskipun demikian, setelah Pemerintah Belanda mengambil alih, pada 1808, ketiga kegubernuran di Kepulauan Maluku tersebut disatukan dalam satu kegubernuran, yaitu Kegubernuran Maluku tanpa paruh utara Sulawesi[c] dengan tiga kegubernuran sebelumnya diturunkan menjadi keresidenan.[9] Pada 1938, Kegubernuran Maluku diturunkan menjadi Keresidenan Maluku karena kawasan Indonesia Timur disatukan dalam Kegubernuran Timur Raya. Pada masa ini Keresidenan Maluku meliputi seluruh bagian Kepulauan Maluku (termasuk Kei, Aru, Tanimbar, dan Barat Daya) dan Papua Barat.
Kepulauan Maluku tetap kembali lagi menjadi satuan pemerintahan yang dikepalai gubernur, yakni Provinsi Maluku yang dibentuk dua hari setelah Proklamasi, menjadikannya provinsi tertua di Indonesia bersama dengan tujuh provinsi lainnya. Provinsi Maluku diresmikan oleh Undang-Undang pada 1958. Kawasan Maluku Utara dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara pada 1999, meninggalkan Provinsi Maluku seepenuhnya dengan kawasan Maluku Selatan. Sejak disatukannya tiga kegubernuran di Kepulauan Maluku pada abad ke-19 hingga kini, Maluku selalu beribu kota di Ambon.
Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dikepalai oleh gubernur yang mengepalai Provinsi Maluku dan dibantu oleh wakil gubernur.[1][10] Gubernur dan wakilnya dipilih melalui pemilihan umum dan berperan sebagai penyelenggara pemerintahan provinsi.[2] Dalam menyelenggarakan pemerintahan gubernur dibantu oleh perangkat daerah.[3] Di Maluku, perangkat daerah terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, 23 dinas, dan 11 badan.[5][11][12]
Gubernur Maluku dipilih melalui pemilihan umum dan menjalankan masa jabatan selama lima tahun yang dapat diperbarui untuk satu kali masa jabatan melalui pemilihan umum pada masa berikutnya.[4] Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu, DPRD dapat menggunakan wewenangnya untuk memilih gubernur.[13] Gubernur merupakan kepala daerah; wakil pemerintah pusat dan penanggung jawab urusan pemerintahan umum provinsi dengan asas dekonsentrasi.[1][3] Karenanya, selain sebagai daerah, Maluku juga berkedudukan sebagai wilayah kerja gubernur.[2] Gubernur Maluku memiliki kuasa untuk mengajukan rancangan perda dan menetapkannya bersama DPRD, menetapkan peraturan gubernur dan keputusan gubernur, dan mengambil tindakan untuk provinsi dan/atau rakyat Maluku yang bersifat mendesak.[14] Gubernur juga mengatur perangkat daerah, termasuk susunan organisasinya, melalui peraturan gubernur.[15] Gubernur Maluku bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.[16]
Wakil Gubernur Maluku yang dipilih bersama dengan gubernur memiliki tugas utama membantu gubernur dalam pelaksanaan pemerintahan, koordinasi perangkat daerah, dan pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.[17] Ketika gubernur berhalangan, seperti menjalani masa tahanan, wakil gubernur akan menjalankan seluruh tugas dan wewenang gubernur.[17][18] Wakil Gubernur Maluku bertanggung jawab kepada gubernur.[19]
Cabang kekuasaan legislatif Maluku adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (DPRD Maluku). DPRD Maluku berkedudukan sebagai unsur penyeleggara pemerintahan provinsi bersama dengan gubernur.[3] DPRD Maluku memiliki tiga fungsi: pembentukan perda provinsi, anggaran, dan pengawasan serta tiga hak: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.[21] Menurut pasal 101 UU 23/2014, DPRD Maluku memiliki beberapa tugas dan wewenang yang di antaranya membentuk perda provinsi bersama gubernur, membahas dan menyetujui rancangan serta mengawasi pelaksanaan perda provinsi tentang APBD, memilih gubernur, dan meminta pertanggungjawaban gubernur.[13]
Anggota DPRD Maluku berjumlah 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum dan mendapatkan hak imunitas atas pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapatnya di dalam maupun luar rapat DPRD selama berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenangnya.[22][23] Keanggotaannya diresmikan oleh surat keputusan Menteri Dalam Negeri dan masa jabatannya berlaku selama lima tahun, secara resmi berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah/janji.[24] Karena anggotanya berjumlah 45 orang, menurut pasal 111 UU 23/2014, pimpinan DPRD Maluku terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.[25] Kini, DPRD Maluku diketuai oleh Lucky Wattimury yang diwakili oleh Rasyad Effendi Latuconsina, Melkianus Sairdekut, dan Abdullah Asis Sangkala.[26][27]
Catatan kaki
Catatan
^Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 79) sebagai Undang-Undang.
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Januari 2023.