Metro Malam
Metro Malam adalah program berita malam yang disiarkan di MetroTV dari 25 November 2000 hingga 14 Mei 2023.[1] Metro Malam menayangkan rangkuman berita nasional dan internasional sejak pagi hingga malam hari.[2] Setelah berganti-ganti jam tayang dari sejak pertama kali disiarkan, program ini terakhir tayang pada pukul 22.30 hingga 23.30 WIB.[3] Pada 14 Mei 2023, Metro Malam mengakhiri siaran dan esok harinya, jam tayang Metro Malam diisi dengan siaran ulang Top News.[4] Segmen
Mantan Penyiar
KontroversiMetro Malam mendapat teguran tertulis oleh terhadap Komisi Penyiaran Indonesia terkait tayangan pada 28 Mei 2015. Program tersebut menayangkan adegan kerusuhan, warga yang memukuli polisi dalam aksi unjuk rasa di Meksiko. KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan menonjolkan unsur kekerasan dalam prinsip-prinsip jurnalistik. KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.[8] Komisi Penyiaran Indonesia kembali memberikan teguran tertulis terhadap ketiga program MetroTV yakni Primetime News, Top News, dan Metro Malam terkait tayangan pada 6 November 2019.[9][10] Program-program tersebut menampilkan wawancara kepada seorang anak laki-laki berseragam sekolah tentang kasus atap SD yang rubuh. Menurut Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 50 huruf c, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber.[11] Pada tanggal 18 Oktober 2021, Metro Malam menayangkan pemberitaan “Lagi, Perusahaan Pinjol Ilegal Digerebek” dengan memuat visual gambar ketelanjangan dalam layar monitor komputer di kantor pinjol tersebut. Menurut, Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat, tayangan yang memuat visual tidak etis itu telah mencederai nilai-nilai yang berlaku di masyarakat serta aturan penyiaran.[12] Referensi
Pranala luar
|