Metro Malam

Metro Malam
GenreAcara berita
Negara asalIndonesia
Bahasa asliBahasa Indonesia
Produksi
Lokasi produksiStudio 1 MetroTV, Gedung Media Group, Jalan Pilar Mas Raya Kav. A–D, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Indonesia
Durasi60 menit
DistributorMetroTV
Rilis asli
JaringanMetroTV (2000)
Rilis25 November 2000 –
14 Mei 2023
Acara terkait
Selamat Pagi Indonesia
Metro Siang
Newsline
Metro Hari Ini
Primetime News
Top News

Metro Malam adalah program berita malam yang disiarkan di MetroTV dari 25 November 2000 hingga 14 Mei 2023.[1] Metro Malam menayangkan rangkuman berita nasional dan internasional sejak pagi hingga malam hari.[2] Setelah berganti-ganti jam tayang dari sejak pertama kali disiarkan, program ini terakhir tayang pada pukul 22.30 hingga 23.30 WIB.[3] Pada 14 Mei 2023, Metro Malam mengakhiri siaran dan esok harinya, jam tayang Metro Malam diisi dengan siaran ulang Top News.[4]

Segmen

Mantan Penyiar

Kontroversi

Metro Malam mendapat teguran tertulis oleh terhadap Komisi Penyiaran Indonesia terkait tayangan pada 28 Mei 2015. Program tersebut menayangkan adegan kerusuhan, warga yang memukuli polisi dalam aksi unjuk rasa di Meksiko. KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan menonjolkan unsur kekerasan dalam prinsip-prinsip jurnalistik. KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.[8]

Komisi Penyiaran Indonesia kembali memberikan teguran tertulis terhadap ketiga program MetroTV yakni Primetime News, Top News, dan Metro Malam terkait tayangan pada 6 November 2019.[9][10] Program-program tersebut menampilkan wawancara kepada seorang anak laki-laki berseragam sekolah tentang kasus atap SD yang rubuh. Menurut Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 50 huruf c, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber.[11]

Pada tanggal 18 Oktober 2021, Metro Malam menayangkan pemberitaan “Lagi, Perusahaan Pinjol Ilegal Digerebek” dengan memuat visual gambar ketelanjangan dalam layar monitor komputer di kantor pinjol tersebut. Menurut, Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat, tayangan yang memuat visual tidak etis itu telah mencederai nilai-nilai yang berlaku di masyarakat serta aturan penyiaran.[12]

Referensi

  1. ^ "Metro Malam". metrotvnews.com. Diakses tanggal 19 Juli 2024. 
  2. ^ "Promo Metro Malam MetroTV (2005-2007)". YouTube - RMR05CH. Diakses tanggal 19 Juli 2024. 
  3. ^ "Promo Metro TV: Metro Malam (5sec)". YouTube - MFN TV & Radio Fandom. Diakses tanggal 19 Juli 2024. 
  4. ^ Salinan arsip di Wayback Machine (diarsipkan tanggal 7 September 2024)
  5. ^ "Spesial Program Persembahan Dua Dekade Metro TV". YouTube - METRO TV. Diakses tanggal 7 September 2024. 
  6. ^ "Myanmar dan TPPO Jadi Perhatian Indonesia di KTT ASEAN 2023". YouTube - METRO TV. Diakses tanggal 7 September 2024. 
  7. ^ "Perjalanan Panjang Anies Tanpa Pendamping". YouTube - METRO TV. Diakses tanggal 7 September 2024. 
  8. ^ "Teguran Tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik "Metro Malam" Metro TV". www.kpi.go.id. Diakses tanggal 19 Juli 2024. 
  9. ^ "Teguran Tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik "Top News" Metro TV". www.kpi.go.id. Diakses tanggal 3 Juli 2024. 
  10. ^ "Teguran Tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik "Primetime News" Metro TV". www.kpi.go.id. Diakses tanggal 2 Juli 2024. 
  11. ^ "Teguran Tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik "Metro Malam" Metro TV". www.kpi.go.id. Diakses tanggal 19 Juli 2024. 
  12. ^ "Tampilkan Tayangan Tak Etis, KPI Sanksi Program Siaran "Breaking News" di TV One dan "Metro Malam" Metro TV". www.kpi.go.id. Diakses tanggal 17 Juli 2024. 

Pranala luar