Hukum penistaan agamaHukum penistaan agama adalah hukum yang melarang penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan. Hukum penistaan agama adalah "salah satu hukum ujaran kebencian tertua yang masih bertahan sampai sekarang".[1] Menurut Pew Research Center, sekitar seperempat negara di dunia (26%) memiliki hukum atau kebijakan anti-penistaan agama per 2014.[2] Di beberapa negara, hukum penistaan agama dipakai untuk melindungi agama mayoritas, sedangkan di negara-negara lain, hukum ini dipakai untuk menjamin perlindungan terhadap agama minoritas.[3][4][5] Selain larangan penistaan agama atau pencemaran nama baik agama, hukum penistaan agama mencakup semua hukum yang memberi ganti rugi untuk pihak-pihak yang tersinggung. Hukum penistaan agama biasanya melarang permusuhan terhadap agama dan kelompok agama, pencorengan agama dan pemeluknya, perendahan agama dan pemeluknya, menyinggung rasa ketaatan beragama, atau sikap melawan agama. Di sejumlah negara, hukum penistaan agama meliputi hukum ujaran kebencian yang melebihi larangan ujaran kebencian dan kekerasan. Beberapa hukum penistaan agama seperti yang ada di Denmark tidak hanya memidanakan "ujaran berbentuk kritik," tetapi juga memidanakan "ujaran berbentuk hinaan."[6] Meski tidak menekankan hukum penistaan agama secara eksplisit, Pasal 20 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik Internasional mewajibkan setiap negara mengesahkan undang-undang yang menolak "setiap gerakan yang mengusung kebencian bangsa, ras, atau agama yang bisa memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan."[7] NegaraDi sejumlah negara Kristen, hukum penistaan agama melarang ujaran kasar dan keji tentang Kristen dan kadang-kadang agama lain beserta pemeluknya karena "berpotensi menggerus perdamaian".[7] Di sejumlah negara yang menetapkan Islam sebagai agama negara, hukum syariat Islam adalah hukum utama dan berdampak terhadap seluruh undang-undang nasional. Penistaan agama dalam Islam adalah ujaran atau tindakan tidak beriman terhadap Allah, Muhammad, atau semua hal yang dianggap suci dalam Islam. Kitab suci Islam, Qur'an, melarang penistaan agama, tetapi tidak menyebutkan hukumannya. Hadits, sumber hukum syariat yang lain, menyarankan beberapa hukuman untuk penistaan agama. AfganistanSebagai negara Islam, Afganistan melarang penistaan agama sesuai hukum syariat. Penistaan agama diancam hukuman denda atau/dan hukuman gantung.[8] Afrika SelatanPenistaan agama adalah pelanggaran hukum umum di Afrika Selatan yang didefinisikan sebagai "tindakan tidak sah, sengaja, dan terbuka melawan Tuhan."[9][10] Sejumlah pengamat hukum berpendapat bahwa ilegalitas penistaan agama menjadi tidak konstitusional sejak Undang-Undang Hak Asasi diadopsi tahun 1994. Undang-undang ini memperkuat hak bebas berekspresi.[11][12] Larangan penistaan agama juga dinilai tidak konstitusional karena pemidanaannya hanya berlaku untuk penistaan terhadap Kristen. Jadi, larangan tersebut diskriminatif atas dasar agama.[9][11] Pemidanaan penistaan agama jarang terjadi sejak awal abad ke-20 sampai-sampai penulis masa itu menduga hukum penistaan agama tidak berlaku lagi karena tidak dipakai. Namun, pada tahun 1934, seorang redaktur surat kabar diadili atas penistaan agama karena menerbitkan cerita seorang biarawati yang bermimpi berhubungan seks dengan Yesus, dan vonisnya dikukuhkan oleh Pengadilan Banding.[11] Tahun 1962, Harold Rubin diadili karena melukis Yesus telanjang di salib disertai ayat-ayat Alkitab terbalik, tetapi ia dinyatakan tidak bersalah.[11] Tahun 1968, redaktur Varsity diadili karena menerbitkan laporan simposium bertopik "Is God Dead?" yang mengutip pernyataan bahwa "Kita perlu melupakan Tuhan sepenuhnya" dan "[Tuhan] mulai terasa menjengkelkan".[13] Ia dinyatakan bersalah, tetapi hukumannya berupa peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran, lalu dibebaskan.[14] Undang-Undang Kesetaraan 2000 melarang ujaran kebencian yang didefinisikan sebagai "perkataan yang didasarkan pada satu atau beberapa alasan terlarang terhadap siapapun yang bisa ditafsirkan sebagai niatan untuk: (a) melukai; (b) merusak atau memancing kerusakan; (c) mengangkat atau menyebarkan kebencian." "Alasan terlarang" mencakup agama sehingga beberapa ujaran penistaan tergolong ujaran kebencian. Pelarangan ujaran kebencian bukan pelarangan pidana dan hanya diganjar hukuman sipil.[15] AljazairMeski 99% penduduk Aljazair adalah Muslim Sunni, undang-undang dasarnya menyatakan Islam sebagai agama negara, Aljazair menggunakan hukum positif alih-alih syariat untuk melarang penistaan agama Islam. Penistaan agama diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda.[16] Amerika SerikatPemidanaan penistaan agama di Amerika Serikat melanggar Konstitusi Amerika Serikat dan tidak ada hukum penistaan agama di tingkat federal. Amendemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat (diadopsi tahun 1791) berisi:
Sebelum memenangi perang kemerdekaan dari Imperium Britania pada akhir abad ke-18, sejumlah koloni Britania di Amerika Utara seperti Provinsi Teluk Massachusetts memiliki hukum penistaan agama. Amendemen Pertama tahun 1791 langsung menghapus semua hukum penistaan agama di republik Amerika Serikat yang baru berdiri ini. Karena Amendemen Pertama melindungi kebebasan berbicara dan praktik agama dari campur tangan pemerintah federal serta putusan Mahkamah Agung yang memperluas cakupan perlindungan dari campur tangan pemerintah negara bagian, pemerintah Amerika Serikat dan negara-negara bagiannya tidak boleh menindak ujaran penistaan atau penghinaan agama dan tidak boleh mengizinkan gugatan sipil atas dasar penistaan agama. Dalam sidang Joseph Burstyn, Inc. v. Wilson, Mahkamah Agung A.S. memutuskan pada tahun 1952 bahwa New York tidak berhak memberlakukan undang-undang penyensoran terhadap pembuat film yang film-filmnya mengandung adegan "penistaan agama". Hakim Clark berpendapat bahwa:
Amerika Serikat dan beberapa wilayah hukum negara bagian menjatuhkan hukuman yang lebih keras untuk kejahatan terhadap seseorang atas dasar agama atau afiliasi lain. Misalnya, Ayat 3A1.1 Panduan Vonis Amerika Serikat 2009 menyatakan bahwa, "Apabila pencari fakta di pengadilan atau, dalam hal pengakuan bersalah atau nolo contendere, sidang penjatuhan hukuman memutuskan tanpa sedikit pun keraguan bahwa terdakwa dengan sengaja memilih korban atau properti sebagai sasaran pelanggaran atas dasar ras, warna kulit, agama, kebangsaan, etnisitas, jenis kelamin, disabilitas, atau orientasi seksual sesungguhnya atau terduga," pengadilan harus menaikkan batas hukumannya.[18] Arab SaudiIslam adalah agama negara Arab Saudi. Kerajaan menganut Islam Sunni.[19] Perundangan negara ini merupakan gabungan syariat, titah raja, dan fatwa dari Dewan Ulama Senior. Penistaan agama diganjar denda hingga hukuman mati.[20] AustraliaSebagai koloni Britania tahun 1780-an, Australia mewarisi hukum umum Inggris, termasuk Undang-Undang Penistaan Agama 1697. Hukum kolonial pertama adalah Undang-Undang Fitnah Penistaan Agama dan Penghasutan 1827 di New South Wales (dibatalkan tahun 1898) dan undang-undang yang disahkan Gubernur Arthur Phillip di Van Diemen's Land pada tahun itu yang mengatur penerbitan dan melarang 'fitnah penistaan agama dan penghasutan' untuk menjaga ketertiban masyarakat.[21] Pemidanaan penistaan agama oleh pemerintah terakhir dilakukan di negara bagian Victoria tahun 1919.[22] Australia menghapus dan membatalkan semua hukum penistaan agama di tingkat federal melalui Undang-Undang Hukum Pidana 1995, tetapi beberapa negara bagian dan teritori masih mempertahankan hukum penistaan agama.[21] Negara bagian, teritori, dan Persemakmuran Australia tidak menyeragamkan penindakan penistaan agama. Penistaan agama adalah tindak pidana di sejumlah wilayah hukum, termasuk New South Wales (Pasal 49 Undang-Undang Pencemaran Nama Baik 1974 (NSW)), Victoria dan Australia Selatan.[21] Situasi hukum penistaan agama di Wilayah Ibu Kota Australia, Australia Barat, dan Queensland masih belum jelas.[23] AustriaDi Austria, penistaan agama diatur dalam Pasal 188 KUHP tentang Permusuhan Terhadap Ajaran Agama.[24] BangladeshBangladesh melarang penistaan agama melalui sebuah pasal dalam KUHP-nya yang melarang "melukai sentimen beragama" serta perundangan dan kebijakan lain yang menyerang kebebasan berbicara.[25] Pada April 2013, Perdana Menteri Sheikh Hasina menolak tuntutan hukum baru dari kelompok-kelompok Islamis radikal, khususnya Hefajat-e Islam, yang menuntut hukuman mati untuk orang-orang yang terlibat penistaan agama. Ia menggambarkan Bangladesh sebagai "demokrasi sekuler, tempat setiap agama berhak dipraktikkan secara bebas dan adil", dan bahwa "apabila seseorang dinyatakan bersalah karena melukai sentimen penganut agama apapun atau tokoh-tokohnya, ada hukum khusus yang mengatur soal itu".[26][27][28] BelandaSeiring disahkannya KUHP Belanda tahun 1881, berlaku tahun 1886, Belanda memiliki hukum penistaan agama pertama. Menteri Hukum berpendapat bahwa, meski Tuhan mampu melindungi haknya sendiri, pemerintah Belanda perlu 'melindungi hak masyarakat'.[29] Pada tahun 1932, sebuah RUU diusulkan untuk memperkuat hukum tahun 1886. Parlemen terbelah antara partai religius dan non-religius dan juga antara beberapa partai religius dalam hal apakah RUU ini bertujuan melindungi Tuhan atau agama atau umat beragama. RUU ini disahkan tanggal 1 Juni 1932 dengan 9 suara mendukung versus 44 suara menolak di DPR, 28 versus 18 di Senat, dan diadopsi tanggal 4 November 1932.[30] Pasal 147 menjatuhkan hukuman (penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda kategori kedua (i.e. sebanyak-banyaknya €3.800[31])) kepada siapapun yang secara terbuka, lisan atau cetak atau gambar, menyinggung perasaan beragama melalui penistaan agama.[32] Selain itu, Pasal 429bis melarang pemasangan materi yang menista agama di tempat-tempat yang dapat dilihat dari jalan umum.[33] Hukum ini muncul pada tahun 1930-an setelah Partai Komunis meminta Natal dihapus dari hari libur resmi.[34] Pemidanaan penistaan agama terakhir yang berhasil terjadi pada awal 1960-an ketika sebuah surat kabar pelajar didenda 100 guilder karena menyinggung Perjanjian Baru.[34] Hukum penistaan agama melengkapi hukum tentang diskriminasi ras dan memancing kekerasan.[butuh rujukan] Tahun 1966, Dinas Penuntutan Umum menuntut penulis Gerard Reve atas Pasal 147. Dalam novelnya, Nader tot U ("Semakin Dekat Dengan-Mu"), Reve menggambarkan hubungan seks narator dengan Tuhan yang berwujud keledai. Pengadilan negeri memvonis Reve, tetapi ia naik banding. Pada April 1968, pengadilan banding membatalkan putusan tersebut.[35][36] Putusan ini mematikan hukum penistaan agama Belanda. Bulan November 2008, Menteri Kehakiman Ernst Hirsch Ballin menyampaikan keinginan pemerintahan koalisinya untuk menghapus Pasal 147.[35] Ia mengatakan bahwa pemerintah akan memperkuat peraturan melawan diskriminasi untuk mencegah segala penghinaan terhadap kelompok masyarakat apapun.[37] Pada Mei 2009, pemerintah memutuskan membiarkan hukum ini. Keputusan ini muncul usai pengadilan tinggi memutuskan seorang pria yang memasang poster bertuliskan "hentikan tumor bernama Islam" tidak bersalah atas penghinaan terhadap sekelompok masyarakat atas dasar agama.[37] Keputusan untuk membiarkan hukum penistaan agama didorong oleh jaminan dukungan SGP yang berhaluan Kristen ortodoks untuk pemerintahan minoritas di Senat. Usai pemilu 2012, pemerintahan koalisi yang baru terbentuk dan mayoritas parlemen berjanji mendukung RUU yang menghapus hukum penistaan agama.[38] Pada November 2012, parlemen memutuskan membatalkan hukum penistaan agama.[39] Putusan ini bisa sah apabila didukung VVD, tetapi kelompok fundamentalis Kristen SGP menentangnya. Menurut SGP, keputusan untuk menghapus larangan penistaan agama adalah "hilangnya patokan moral yang menyakitkan dan gejala krisis spiritual". Pada 1 Februari 2014, hukum penistaan agama secara resmi dihapus.[40][41] BrasilPasal 208 KUHP menyatakan bahwa "memusuhi tindakan atau benda suci secara terbuka" adalah tindak pidana yang diancam kurungan penjara selama satu bulan sampai satu tahun atau denda.[42] Britania RayaHukum penistaan agama sejak dulu dipertahankan dengan alasan: "hukum [penistaan agama] diperlukan untuk menegakkan hukum nasional yang didasarkan pada ajaran Kristen. Karena itu, menyasar Kristen berarti menyasar dasar negara Inggris."[43] Upaya pemidanaan terakhir menggunakan hukum ini terjadi pada tahun 2007 ketika kelompok evangelis Christian Voice meminta pemidanaan tertutup terhadap BBC karena menyiarkan acara Jerry Springer: The Opera (yang menampilkan adegan Yesus berbaju bayi dan mengaku "agak gay"). Permintaan ini ditolak oleh Pengadilan Magistrat City of Westminster. Christian Voice naik banding supaya putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, tetapi ditolak. Pengadilan memutuskan bahwa pelanggaran penistaan agama hukum umum tidak berlaku untuk drama panggung (Pasal 2(4) Undang-Undang Teater 1968) dan siaran (Pasal 6 Undang-Undang Penyiaran 1990).[44][45] Pemidanaan penistaan agama (sekaligus pemidanaan tertutup) terakhir yang berhasil adalah Whitehouse v. Lemon tahun 1977. Denis Lemon, redaktur Gay News, dinyatakan bersalah. Surat kabar pimpinannya menerbitkan puisi karya James Kirkup, "The Love that Dares to Speak its Name", yang dituduh memusuhi Kristus dan kehidupannya. Lemon didenda £500 dan diberi hukuman tertunda berupa kurungan penjara sembilan bulan. Hakim mengaku keputusan memenjarakan Lemon perlu pertimbangan mendalam.[46] Tahun 2002, pembacaan puisi yang sama di hadapan umum dilakukan di tangga gereja St Martin-in-the-Fields di Trafalgar Square, tetapi tidak dipidanakan.[47] Tahun 1696, pengadilan Skotlandia menjatuhkan hukuman mati kepada Thomas Aikenhead karena menistakan agama.[48] Pemidanaan penistaan agama di Skotlandia terakhir terjadi pada 1843.[49] Orang terakhir di Britania Raya yang dipenjara karena menistakan agama adalah John William Gott pada 9 Desember 1921. Ia sebelumnya tiga kali divonis bersalah atas penistaan agama karena menerbitkan dua selebaran yang mengolok-olok kisah Yesus memasuki Yerusalem (Matius 21:2–7), membandingkan Yesus dengan badut sirkus. Ia dihukum kerja paksa selama sembilan bulan.[butuh rujukan] Pada tahun 1985, Komisi Hukum menerbitkan laporan berjudul Criminal Law: Offences against Religious and Public Worship yang menyimpulkan bahwa pelanggaran penistaan agama dan pencemaran nama baik agama berdasarkan hukum umum harus dihapus tanpa pengganti. Tanggal 5 Maret 2008, parlemen mengesahkan sebuah amendemen untuk Undang-Undang Hukum Pidana dan Imigrasi 2008 yang menghapus pelanggaran penistaan agama dan pencemaran nama baik agama berdasarkan hukum umum di Inggris dan Wales. UU ini ditandatangani Ratu pada 8 Mei 2008[50][51] dan pasal tersebut berlaku pada 8 Juli 2008.[52][53] Penistaan agama masih bisa dipidanakan menggunakan hukum umum di Skotlandia (terakhir kali dipakai tahun 1843)[54] dan Irlandia Utara.[55] Film Visions of Ecstasy (1989) adalah satu-satunya film yang pernah dilarang di Britania Raya karena menistakan agama. Usai penghapusan hukum penistaan agama di Inggris dan Wales tahun 2008, BBFC memberi rating 18+ dan merilis ulang film ini pada tahun 2012.[56] DenmarkDi Denmark, Paragraf 140 KUHP mengatur penistaan agama. Sejak 1866, hukum ini hanya berhasil dipakai dua kali, tahun 1938 dan 1946. Hukum ini dipakai lagi pada tahun 1971, tetapi terdakwa dinyatakan tidak bersalah.[57] Tahun 2017, seorang pria dituduh menistakan agama setelah menyebarkan video dirinya membakar Quran di media sosial dengan keterangan Yes to freedom - no to Islam.[58][59] Paragraf ujaran kebencian (266b) lebih sering digunakan. Tahun 2012, sebuah survei menunjukkan bahwa 66% penduduk Denmark masih mendukung hukum penistaan agama yang melarang "pencemoohan agama dan keyakinan sah di Denmark".[3][5] Sebelum 2017, penghapusan klausul penistaan agama diusulkan beberapa kali oleh anggota parlemen, tetapi gagal mendapatkan suara mayoritas.[60] Hukum ini dibatalkan pada 2 Juni 2017 beberapa hari sebelum tuduhan tahun 2017 disidangkan. Meski celaan terbuka terhadap agama tidak lagi dilarang, ujaran dan tindakan yang mengancam atau merendahkan kelompok tertentu karena kepercayaan mereka tetap bisa dipidanakan.[61][62] Filipina"Kejahatan terhadap ibadah agama" dicantumkan dalam pasal empat Revisi KUHP Filipina. Menurut Pasal 132 dan 133, "mengganggu ibadah agama" dan "menyinggung perasaan beragama" bisa dipidanakan. "Mengganggu ibadah agama" berarti "mencegah atau mengganggu upacara atau manifestasi agama apapun", sedangkan "menyinggung perasaan beragama" berarti "melakukan tindakan yang sangat menyinggung perasaan umat beragama" di sebuah tempat ibadah atau saat ritual agama apapun.[63] Hukumannya adalah kurungan penjara empat bulan sehari sampai enam bulan. Kasus yang melibatkan kekerasan atau ancaman bisa dikenai kurungan penjara enam tahun. FinlandiaDi Finlandia, Ayat 10 Bab 17 KUHP mengatur penistaan agama. Pasal ini berjudul "Pelanggaran kesucian agama", tetapi undang-undang ini secara eksplisit menyebutkan "penistaan Tuhan secara terbuka".[64][65] Upaya penghapusan pasal ini pada tahun 1914, 1917, 1965, 1970, dan 1998 tidak membuahkan hasil.[66] Penulis Hannu Salama dijerat pasal penistaan agama atas novelnya yang berjudul Juhannustanssit (1964).[67] Tahun 1969, Harro Koskinen dihukum denda atas karya-karyanya, termasuk lukisan Pig Messiah yang menggambarkan babi disalib; karya-karyanya kemudian dipamerkan di museum.[68] Jussi Halla-aho, kelak anggota Parlemen Finlandia, didenda karena menghubungkan pedofilia dan Islam dalam artikel blognya tahun 2008.[69] IndiaAyat 295A KUHP India digunakan dalam kasus penistaan agama Kristen, Islam, dan Hindu.[70] Ayat 295A yang diperkenalkan pada zaman kolonisasi Britania Raya yang dibuat oleh pemerintahan Kristen saat itu sangat luas dan belum dihapus. Ayat ini mengandung hukum penistaan agama.[71] Ayat ini diperkenalkan tahun 1927 untuk mencegah ujaran kebencian yang menghina atau berupaya menghina agama atau kepercayaan masyarakat manapun dengan sengaja dan berniat jahat untuk memancing kemarahan mereka, tetapi tujuan utama hukum ini adalah mempertahankan "ketertiban umum dalam masyarakat multiagama yang sensitif terhadap agama."[71][72] Hal penting yang membedakan KUHP India dan hukum umum Inggris adalah terdakwa harus memiliki "kesengajaan dan niat jahat untuk memancing amarah kaum beragama" dalam KUHP India, sedangkan hukum umum Inggris tidak mengatur hal itu.[73] Ayat 295A telah digunakan berkali-kali untuk mencegah diskusi bebas dan jujur tentang isu agama dan masih menjadi ancaman kebebasan berekspresi. Ayat ini juga ada di KUHP Pakistan dan Myanmar dan dijadikan hukum penistaan agama. Masyarakat India beberapa kali menuntut penghapusan aturan zaman kolonial yang regresif ini.[74] Di India, banyak orang yang ditangkap sesuai hukum tersebut, antara lain Kamlesh Tiwari,[75] Tarak Biswas,[76] dan Sanal Edamaruku.[77] Banyak buku yang dilarang karena isinya menista agama. IndonesiaPasal 156(a) KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.[79][80] IranSebagi teokrasi Islam, Iran mewarisi hukum penistaan agama dari hukum syariat. Hukum penistaan agama melengkapi hukum tentang kritik terhadap pemerintah dan penerbitan material yang melenceng dari standar Islami.[81] IrlandiaDi Irlandia, penistaan agama Kristen dilarang oleh konstitusi dan diganjar denda sebanyak-banyaknya €25.000. Namun, pencemaran nama baik agama, terakhir kali dipakai tahun 1855, diputuskan tidak cocok dengan jaminan kesetaraan beragama dalam Konstitusi pada tahun 1999. Sebuah undang-undang kontroversial disahkan pada 9 Juli 2009 dan berlaku tanggal 1 Januari 2010.[82] Hukum ini melarang penerbitan atau pengujaran "hal-hal yang sangat kejam atau menghina tentang hal-hal yang dianggap suci oleh agama apapun sehingga memancing kemarahan di kalangan pemeluk agama tersebut". Pada tahun 2013, Konvensi Konstitusi Irlandia merekomendasikan dan pemerintah mendukung pembatalan larangan penistaan agama dalam konstitusi negara (Pasal 40.6.1.i.), tetapi Taoiseach menunda pembahasan masalah ini.[83] Rekomendasi referendum tahun 2014 belum terwujud.[84] Desakan pembatalan hukum muncul kembali usai penembakan Charlie Hebdo bulan Januari 2015.[83] Hukum ini baru dipakai pada Februari 2015 untuk menjerat pelawak asal Inggris, Stephen Fry, ketika ditanya oleh RTÉ tentang hal yang ia ingin sampaikan kepada Tuhan di gerbang surga:
Kepolisian (Garda Síochána) menerima keluhan penistaan agama. Pada tahun 2017, polisi menghubungi Fry untuk memberitahu bahwa insiden ini sedang diselidiki.[86][87] Berita tentang penyelidikan ini menghebohkan masyarakat, tetapi beberapa hari kemudian, Garda menghentikan kasus ini karena tidak ada pihak yang dirugikan.[88] Garda Síochána tidak bisa menemukan banyak orang yang kecewa atas pernyataan Fry. Satu keluhan tidak bisa menjerat seseorang menurut undang-undang ini. Satu-satunya penonton yang mengeluh mengatakan bahwa ia tidak tersinggung secara pribadi oleh program ini, tetapi yakin bahwa komentar yang dilontarkan oleh Fry di RTÉ adalah penistaan agama dan ia hanya melaporkan tindak pidana selaku warga negara yang baik.[89] Pada Juni 2018, pemerintah baru Irlandia menyetujui referendum penghapusan hukum penistaan agama yang akan dilaksanakan pada Oktober 2018.[90] IslandiaHukum penistaan agama Islandia dihapus tanggal 2 Juli 2015 atas desakan Partai Bajak Laut Islandia dan sejumlah kelompok, termasuk Asosiasi Humanis Etis Islandia (Siðmennt), uskup Islandia, kependetaan Islandia, asosiasi penerbit, PEN Iceland, IMMI (The International Modern Media Institute), dan kelompok ateis bernama Vantrú.[91] Sebelumnya, penistaan agama diancam denda atau penjara selama-lamanya tiga bulan (Pasal 125 KUHP Islandia tanggal 12 Februari 1940).[92] Konstitusi juga menyebutkan agama negara dan agama secara umum.[butuh rujukan] IsraelDi Israel, penistaan agama diatur dalam Pasal 170 dan 173 KUHP.[93][94]
Hukum ini ada sejak masa pemerintahan Komisi Tinggi Britania Raya. "Peraturan No. 43 Tahun 1929 tentang Pelecehan dan Permusuhan (agama)" dikeluarkan untuk meredam kerusuhan Palestina 1929. Peraturan ini berisi, "Barang siapa yang melontarkan kata atau suara di hadapan umum atau dalam jangkauan telinga orang lain yang mungkin atau memang bertujuan menyinggung sensitivitas agama atau kepercayaannya akan dinyatakan bersalah dan dipenjara selama satu tahun."[95] ItaliaDi Italia, berdasarkan Pasal 724 KUHP, penistaan agama di muka umum dianggap "pelanggaran administratif" dan dihukum denda €51 sampai €309. Hukum ini pertama kali diperkenalkan tahun 1930 pada masa pemerintahan Mussolini, lalu penistaan agama tidak dipidanakan per art.57, d.lgs. n.507 tanggal 30 Desember 1999. Menurut Corte Costituzionale Ayat n.440 tanggal 18 Oktober 1995, undang-undang hanya menghukum penistaan agama terhadap "Tuhan".[96] Pasal 404 KUHP juga menghukum singgungan terbuka terhadap agama dan pernah dipakai untuk menghukum seniman-seniman yang menyertakan penggambaran agama dalam karya seni satire.[97] JermanDi Jerman, pencemaran agama diatur dalam Pasal 166 Strafgesetzbuch, KUHP Jerman. Apabila suatu tindakan dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, tindakan tersebut dapat dipidanakan. Pasal ini berisi:[98]
Pada tahun 2006, penggunaan pasal ini mendapat sorotan media ketika Manfred van H. (dikenal dengan sebutan "Mahavo") dijerat atas pencemaran agama karena menyebarkan gulungan tisu toilet bertuliskan "Quran, Kitab Suci Quran".[99][100][101] Ia juga menerima ancaman pembunuhan dari kaum Islamis sehingga perlu dikawal oleh polisi.[101] Pada Februari 2016, seorang pria didenda 500 euro karena memasang stiker bemper anti-Kristen di mobilnya.[102] KanadaPencemaran nama baik agama adalah kejahatan di Kanada menurut Pasal 296 KUHP R.S.C., 1985, c. C-46. Subpasal (1):
Subpasal (3):
Pada musim panas 2016, sebuah petisi kepada parlemen yang meminta hukum pencemaran nama baik agama dibatalkan disebarkan oleh sejumlah kelompok humanis Kanada.[103] Petisi ini disampaikan kepada pemerintah pada Desember 2016 dan dijawab pada Januari 2017. Pemerintah menyatakan bahwa "pencemaran nama baik agama beserta pasal-pasal lain dalam KUHP saat ini sedang ditinjau oleh Menteri [Kehakiman] dan pejabat terkait".[104][105] Pada tanggal 6 Juni 2017, RUU C-51, Undang-Undang Amendemen KUHP, diangkat di Dewan Rakyat oleh Menteri Hukum Jody Wilson-Raybould. UU ini akan membatalkan Pasal 296 KUHP tentang pencemaran nama baik agama serta berbagai pasal KUHP yang dinyatakan tidak konstitusional.[106] KuwaitMalaysiaMalaysia mencegah penghinaan agama dan pemeluknya melalui pendidikan serta batasan penyiaran dan penerbitan media dan sistem hukum. Beberapa negara bagian di Federasi Malaysia menerapkan peradilan syariat untuk melindungi Islam. Apabila tidak ada hukum syariat, KUHP Malaysia digunakan untuk menghukum penistaan agama.[107] MaltaAlih-alih hukum penistaan agama, Malta memiliki hukum yang melarang permusuhan agama dan perbuatan tidak bermoral. Hukum ini disahkan tahun 1933. Pasal 163 KUHP Malta melarang "permusuhan terhadap Agama Apostolik Katolik Roma",[108] agama resmi Malta. Pelanggar akan dipenjara selama satu sampai enam bulan. Dalam Pasal 164, pelaku permusuhan terhadap kultus apapun "yang diizinkan berdiri di Malta" akan dipenjara selama satu sampai tiga bulan. Pasal 338(bb) mengatur hukuman untuk siapapun yang "meski dalam keadaan mabuk, secara terbuka mengatakan kata-kata kasar atau tidak layak, atau melakukan tindakan atau membuat gerakan tidak senonoh, atau tindakan lain yang tidak diatur dalam hukum ini, melanggar moralitas, kelayakan, atau ketertiban umum". Pasal 342 berisi:
Pada tahun 2008, 621 dijerat oleh pasal ini karena melakukan penistaan agama di hadapan umum.[109] Pada Juli 2016, Parlemen Malta membatalkan Pasal 163 dan 164 KUHP yang mengatur penistaan agama.[110][111] MauritaniaKemurtadan diatur dalam Pasal IV (Tindakan Tidak Sopan Terhadap Islam) KUHP Mauritania yang disahkan tanggal 9 Juli 1983. Pasal 306 Paragraf 1 menyatakan, "Setiap Muslim yang dinyatakan bersalah atas kemurtadan baik secara lisan atau tindakan tersirat maupun tersurat akan diminta bertobat dalam kurun tiga hari."[112] MesirPasal 98(f) KUHP Mesir sesuai amendemen UU 147/2006 mencantumkan hukuman untuk penistaan agama dan kejahatan serupa: Kurungan penjara secepat-cepatnya enam bulan dan selama-lamanya lima tahun, atau denda sekecil-kecilnya lima ratus pound dan sebanyak-banyaknya seribu pound, adalah hukuman untuk siapapun yang memanfaatkan agama untuk menyebarkan, secara lisan atau tulisan atau cara lain, gagasan ekstrem untuk memancing perselisihan, mencemooh atau menghina agama surgawi atau sekte yang mengikutinya, atau merusak persatuan bangsa.[113] MyanmarAyat 295A dan 298 KUHP Myanmar digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama.[114][115] KUHP Myanmar, Pakistan, India, dan beberapa koloni Britania diturunkan dari KUHP 1860.[116][117] Pelanggaran tersebut adalah:
Ayat 295 dan 295A dihukum penjara selama-lamanya dua tahun, denda, atau keduanya, sedangkan Ayat 296, 297, dan 298 dihukum penjara selama-lamanya satu tahun, denda, atau keduanya. Ayat 295A ditambahkan ke KUHP oleh amendemen legislatif tahun 1927 dan bertujuan melindungi agama minoritas. Ini merupakan tanggapan terhadap perlunya mencegah kaum nasionalis Hindu memancing minoritas Muslim di India, tetapi kini digunakan di Myanmar untuk melindungi nasionalis Buddha dari tuntutan hukum minoritas Muslim.[117] Pada Desember 2014, pemilik bar Tun Thurein dan manajer bar Htut Ko Lwin dan Philip Blackwood (warga negara Selandia Baru) yang mengoperasikan VGastro Bar di Yangon ditangkap dan dihukum kerja paksa selama 2,5 tahun pada Maret 2015 setelah menerbitkan foto Buddha mengenakan penyuara jemala (headphone) untuk mengiklankan bar mereka di Internet. Pada Juni 2015, penulis dan mantan pejabat Liga Demokrasi Nasional, Htin Lin Oo, dihukum kerja paksa selama dua tahun karena melanggar Ayat 295A. Ia menyampaikan pidato yang menuduh beberapa organisasi Buddha besar menganut nasionalisme ekstrem dan menyindir Ashin Wirathu, sosok yang dituduh membuat ujaran kebencian dan memancing kekerasan terhadap Muslim oleh berbagai pemantau internasional sejak kekerasan anti-Rohingya meletus tahun 2012.[117][118][119] NigeriaNigeria melarang penistaan agama dalam Pasal 204 KUHP dan mengizinkan pengadilan syariat beroperasi di beberapa negara bagian.[120][121] Main hukum sendiri biasanya menggantikan pengadilan formal.[122] NorwegiaPada tahun 2009, Parlemen Norwegia memutuskan menghapus hukum penistaan agama (§142 KUHP).[123] Pasal ini dihapus dari KUHP 2005, tetapi baru berlaku pada Oktober 2015.[124] Karena itu, penistaan agama dilarang sampai 2015 berdasarkan KUHP lama tahun 1902.[123][125] Penulis dan aktivis sosial Arnulf Øverland adalah orang terakhir yang dijerat hukum ini (tahun 1933)[126] setelah menyampaikan pidato perjudul "Kristendommen – den tiende landeplage" ("Kristen – wabah kesepuluh"), tetapi dinyatakan tidak bersalah. Orang terakhir yang dihukum atas penistaan agama di Norwegia adalah Arnfred Olsen (tahun 1912) dan ia harus membayar denda sebesar 10 krone Norwegia.[127] Film komedi Britania Raya Monty Python's Life of Brian (1979) sempat dilarang beredar di Norwegia pada awal 1980 karena 'diyakini mengandung penistaan agama dengan menyinggung perasaan beragama masyarakat". Namun, larangan ini dicabut pada Oktober 1980 setelah sebuah kelompok teolog yang menonton film ini merilis pernyataan bahwa tidak ada alasan kuat untuk melarang film ini sepenuhnya. Life of Brian kemudian diizinkan tayang di bioskop dengan poster yang mencantumkan bahwa Brian bukan Yesus.[128] PakistanJumlah orang yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup akibat penistaan agama di Pakistan merupakan yang terbanyak di dunia.[129] Hukum penistaan agama di Pakistan cukup rumit. Pelanggar dapat dipidanakan seberat-beratnya. Bab XV KUHP Pakistan mengatur "pelanggaran yang menyangkut agama":[130]
Penistaan agama dikenai hukuman mati di Pakistan (hanya Pasal 295-C). Terdakwa biasanya merupakan masyarakat minoritas seperti Ahmadiyah dan Kristen, tetapi jumlah Muslim yang didakwa juga semakin banyak.[131] Orang yang dituduh menistakan agama beserta polisi, pengacara, dan hakim menerima perlakuan kasar, ancaman, serangan, dan pembunuhan apabila kasusnya menyangkut penistaan agama.[132] Pada November 2008, pemerintah Pakistan mengangkat Shahbaz Bhatti sebagai Menteri Federal Urusan Minoritas setara kabinet. Bhatti berjanji bahwa pemerintahan Asif Ali Zardari akan meninjau ulang hukum penistaan agama Pakistan.[133] Pakistan merupakan pendukung utama kampanye hukum penistaan agama global di Organisasi Konferensi Islam.[133] Bhatti ditembak mati pada tanggal 2 Maret 2011 di Islamabad, ibu kota Pakistan. Tanggal 19 Maret 2014, harian berbahasa Inggris Pakistan, The Nation, mengadakan jajak pendapat yang menunjukkan bahwa 68% penduduk Pakistan percaya bahwa hukum penistaan agama harus dihapus.[134] Pada September 2016, seorang remaja Kristen berusia 16 tahun, Nabeel Chohan, ditangkap di Pakistan setelah ia menyukai sebuah pos Facebook yang menistakan agama. Menurut Kepolisian Punjab, remaja bersangkutan dipenjara dan sedang menunggu disidang karena berbagi pos di media sosial.[135] Pada November 2017, kelompok Islamis bernama Tehreek-i-Labaik Ya Rasool Allah Pakistan mengadakan demonstrasi di Islamabad. Mereka menuntut pemerintah membatalkan amendemen sumpah calon pejabat yang membuka peluang beberapa sumpah atas dasar agama. Mereka juga memaksa Menteri Hukum Zahid Hamid mengundurkan diri.[136] PalestinaNegara Palestina memiliki beberapa aturan dalam hukum sipil dan militer terhadap penistaan agama. Pada tahun 2010, aturan ini digunakan untuk menjerat Waleed Al-Husseini, pemuda dari Qalqilya, Tepi Barat, yang keluar dari Islam dan menjadi ateis dan menantang secara terbuka sekaligus mencemooh agama secara daring. Ia ditangkap tanpa tuduhan dan dipenjara pada Oktober 2010. Otoritas Palestina kemudian menuduh Al-Husseini melakukan penistaan agama di Internet.[137] Pengamat HAM Palestina waktu itu memperkirakan Al-Husseini akan diadili menurut hukum Yordania tahun 1960 tentang larangan mencemooh agama yang masih berlaku di Tepi Barat.[137] Al-Husseini justru dikenakan tiga dakwaan dalam KUHP Militer Palestina, yaitu: "memancing kebencian agama" (Pasal 177), "menghina pemuka agama" (Pasal 225 dan 226/B), dan "menyinggung pandangan agama" (Pasal 230/A).[138] Ia akhirnya dibebaskan setelah 10 bulan di penjara atas banyaknya tekanan diplomatik internasional, khususnya tekanan Prancis.[139] PrancisDefinisi "penistaan agama" ditambahkan ke hukum Prancis pada abad ke-13 (setelah diperdebatkan panjang lebar oleh kaum moralis Prancis) berdasarkan definisi dari St. Thomas Aquinas: dosa bahasa, "keengganan mengakui kepercayaan seseorang", yang mencerminkan serangan terhadap kesucian agama. Definisi ini menjadi dasar hukuman resmi yang dipakai berulang-ulang pada masa pemerintahan Louis IX. Ia kelak dikanonisasi oleh Gereja Katolik sebagai Saint Louis. Ia terobsesi melawan orang-orang sesat, Yahudi, dan Muslim, dan menetapkan hukuman pemotongan lidah dan bibir untuk penistaan agama.[140] Louis IX mengesahkan undang-undang penistaan agama pada tahun 1254 setelah ia pulang dari Perang Salib Ketujuh.[141] Pada awal Revolusi Prancis, menurut Pasal 10 dan 11 Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara 1789 (Déclaration des Droits de l'Homme et du Citoyen)[142] sebutan penistaan agama dihapus dari perundangan Prancis tahun 1791, tetapi penggunakan bahasa kasar atau mengganggu ketertiban umum tetap dilarang. Penistaan benda suci dipidanakan tahun 1825 pada masa Restorasi Bourbon (1814), lalu dicabut oleh Louis Philippe yang agak sekuler tahun 1830. "Penghinaan agama" (outrage à la morale religieuse) diperkenalkan dalam Undang-Undang 17 Mei 1819. Aturan ini dihapus dari hukum Prancis oleh Undang-Undang 29 Juli 1881 yang mengukuhkan kebebasan pers.[143] Hingga 2017[update], dan sejak 1972 seiring ratifikasi Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, hukum Prancis melarang kebencian atau kekerasan terhadap, dan pencemaran nama baik terhadap, seseorang atas dasar keanggotaan agama, bangsa, etnis, ras, orientasi seks, atau disabilitas (Pasal 23, 24, 32). Undang-Undang 1881 melindungi individu dan kelompok individu dari pencemaran nama baik atau penghinaan (injure dan outrage untuk duta besar asing) dan mengecualikan tokoh-tokoh agama ((Prancis) seperti Yesus) beserta ajarannya. Provinsi Alsace-Moselle adalah pengecualian khusus karena daerah ini dianeksasi oleh Jerman pada 1871 sampai 1918 ketika hukum "penghinaan agama" dihapus di seluruh Prancis. KUHP Jerman menggantikan hukum Prancis pra-1871, tetapi hukum daerah di Alsace-Moselle mewarisi beberapa bagian KUHP Jerman pada tahun 1919 seperti aturan agama serta Pasal 166 dan 167 ketika daerah ini dikembalikan ke Prancis. Aturan warisan tersebut meliputi larangan penistaan agama (diterjemahkan dari "lästerung" dalam bahasa Jerman) Kristen dan Yahudi tanpa menyebut Islam.[144] Namun, karena Pasal 166 tidak masuk draf resmi hukum Prancis sejak UU 1 Juni 1924 (Pasal 1 dan 1s juga masuk hukum Alsace-Moselle), hukum Prancis secara umum mengacu pada UU 29 Juli 1881.[145] Pasal 166 diterjemahkan ke dalam bahasa Prancis pada tahun 2013 melalui dekret n•2013-395 dan n•2013-776,[146][147][148] tetapi tidak diberlakukan setelah pengadilan banding Colmar menolak menerapkannya pada tahun 1954 karena bertentangan dengan Pasal 167 (mengganggu praktik ibadah). Menteri Kehakiman mengatakan bahwa Pasal 166 secara implisit sudah batal karena bertentangan dengan hukum dasar Prancis.[149] Keabsahannya juga dipertanyakan oleh pengadilan sejak 1975 dan dipersoalkan konstitusionalitasnya sejak 2008. Sebagai tanggapan atas penembakan Charlie Hebdo, Parlemen Prancis secara simbolis membatalkan hukum "penistaan agama" yang sudah lama tidak dipakai di Alsace-Moselle pada Oktober 2016[150] yang sebelumnya memang tidak bisa dipakai secara implisit.[151] PolandiaMeski KUHP Polandia tidak menyebutkan hukum penistaan agama, undang-undang ini menyatakan bahwa "Barang siapa yang menyinggung perasaan beragama orang lain dengan menghina secara terbuka benda suci atau tempat ibadah akan dikenakan denda, pembatasan kebebasan, atau kehilangan kebebasan selama-lamanya 2 tahun". Pasal ini diangkat berkali-kali oleh politikus dan aktivis pro-gereja apabila mereka merasa tersinggung.[152] Penentang pasal ini menegaskan bahwa karena rancu, pasal ini bisa disalahgunakan dengan membatasai kebebasan berbicara dan mencegah perdebatan apapun tentang pengaruh gereja yang luas di dalam kehidupan sosial, seksual, dan politik Polandia.[153] Tokoh yang pernah dijerat hukum ini adalah penyanyi pop Dorota "Doda" Rabczewska. Pada tahun 2012, ia didenda sebesar 5.000 złoty karena mengatakan dalam sebuha wawancara bahwa Alkitab ditulis oleh orang 'mabuk anggur dan menghirup ganja'.[154] Keluhannya ditolak oleh Pengadilan Konstitusi yang membenarkan bahwa hukum ini tidak melanggar Konstitusi.[155] QatarPenistaan agama di Qatar diancam kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.[156] Selain itu, undang-undang mencantumkan hukuman penjara 1 tahun atau denda sebesar QR1.000 untuk pencemaran Islam dengan memproduksi atau mempromosikan gambar yang bersifat merendahkan Islam.[157] Kritik agama secara daring (Internet) disensor di Qatar.[158] Dinas penyensoran Perusahaan Penyiaran Umum dan Pertelevisian Qatar memantau konten sensitif dalam siaran impor luar negeri.[159] RumaniaRumania tidak memiliki hukum penistaan agama. Menurut undang-undang Rumania, "kultus, perkumpulan agama, dan kelompok agama ... tidak boleh melanggar ... hak asasi manusia dan kebebasan dasar".[160] Menurut Konstitusi Rumania, kebebasan ini meliputi kebebasan berpikir dan berekspresi.[161] Pada Mei 2011, Wakil dari Partai Liberal Nasional mengusulkan rancangan undang-undang pencegahan intoleransi agama yang melarang penistaan agama. RUU ini dicabut pada akhir bulan itu.[162] RusiaPasca-insiden Pussy Riot, anggota DPR Rusia mempertimbangkan rancangan undang-undang tentang hukuman penjara untuk penistaan tempat ibadah.[163] Duma Negara mendalami "tindakan penistaan properti Gereja dan mengusulkan amendemen terhadap KUHP Rusia" dalam sidang musim gugur tahun 2012.[163] Persatuan Warga Ortodoks dan Anggota Parlemen dari Partai Rusia Bersatu mendukung proposal ini. Anggota parlemen tersebut mengatakan, "Kita perlu mengamendemen KUHP untuk menenangkan orang-orang liar ini yang tidak ada kerjaan dan malah melakukan pelanggaran semacam ini."[163][164] RUU ini diterima pada tanggal 11 Juni 2013.[165][166] Menurut Pasal 148 KUHP Rusia 1, "tindakan terbuka yang bertentangan dengan masyarakat dan dilakukan dengan tujuan menghina kepercayaan agama" adalah kejahatan federal. Bagian dua pasal 148 mencantumkan hukuman yang lebih keras untuk tindakan yang sama apabila ditambah dengan penistaan simbol suci dan/atau teks suci. Selandia BaruDi Selandia Baru, Ayat 123[167] Undang-Undang Pidana 1961 mencantumkan kurungan penjara satu tahun untuk siapapun yang menerbitkan "pencemaran nama baik agama". Kasus ditindaklanjuti atas izin Jaksa Umum Selandia Baru yang biasanya membatalkan keluhan kebebasan berbicara supaya kasus tidak diteruskan. Satu-satunya kasus pencemaran nama baik agama yang ditindaklanjuti di Selandia Baru adalah kasus John Glover, penerbit harian The Maoriland Worker, pada tahun 1922. Glover dinyatakan tidak bersalah. Film komedi Britania Raya, Monty Python's Life of Brian (1979), bercerita tentang seorang pria Yahudi fiktif yang hidup pada zaman dan daerah yang sama seperti Yesus. Film ini menjadi kontroversi internasional dan dilarang beredar di beberapa negara, termasuk Irlandia dan Norwegia. Badan Sensor Film menerima ratusan surat yang meminta film ini dilarang beredar di Selandia Baru atas dasar penistaan terhadap agama Kristen, tetapi Kepala Badan Sensor menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti penistaan agama dalam film tersebut. Pada Maret 2018, Menteri Hukum Andrew Little (Partai Buruh) memperkenalkan rancangan undang-undang untuk membatalkan hukum penistaan agama. Upaya pembatalan sebelumnya oleh Partai Buruh tahun 2017 digagalkan oleh Partai Nasional yang berkuasa saat itu.[168] SpanyolPasal 525 KUHP Spanyol mempertimbangkan "permusuhan terhadap perasaan, dogma, kepercayaan, atau ritual agama". Pencantuman "dogma" dan "kepercayaan" membuat KUHP ini menyerupai hukum penistaan agama tergantung penafsiran hakim. Misalnya, pada tahun 2012, pasal ini dipakai untuk menjerat seorang seniman, Javier Krahe, atas adegan di sebuah dokumenter tentang dirinya (direkam 34 tahun yang lalu dengan durasi 54 detik).[169] Ia dibebaskan pada tahun itu juga.[170] SudanIslam Dunni adalah agama resmi Sudan. Sebelum Sudan Selatan merdeka, sekitar 70 persen[butuh rujukan] penduduk Sudan adalah Muslim. Kelompok terbesar kedua—sekitar 25 persen pendduuk—adalah penganut animisme.[171] Ayat 125 KUHP Sudan melarang "menghina agama, memancing kebencian, atau menunjukkan kebencian terhadap kepercayaan agama". Hukumannya adalah penjara, denda, dan sebanyak-banyaknya empat puluh kali cambuk. Pada November 2007, ayat ini digunakan dalam kasus penistaan agama boneka beruang Sudan. Pada Desember 2007, hukum ini menjerat dua penjual buku asal Mesir. Mereka dipenjara enam bulan karena menjual buku yang dianggap menghina Aisyah, salah satu istri Nabi Muhammad.[172] Pada Mei 2005, pihak berwenang menangkap Mohammed Taha Mohammed Ahmed dan memutuskan ia melanggar ayat 125. Ahmed adalah pemimpin redaksi harian Al-Wifaq. Harian ini menerbitkan artikel tentang manuskrip Islam berusia 500 tahun yang menyatakan bahwa nama asli bapak Muhammad bukan Abdullah, melainkan Abdel Lat, atau Budak Latta, berhala zaman pra-Islam.[173] Pengadilan menjatuhi hukuman denda sebesar delapan juta pound kepada Al-Wifaq—harian dibredel selama tiga bulan—tetapi Ahmed dinyatakan tidak bersalah. Ahmed ditemukan tewas dipenggal pada September 2006.[174] SwediaSaat ini tidak ada larangan penistaan agama dalam perundangan Swedia. Di Swedia, ada prinsip umum yang berkembang pada abad ke-20 bahwa agama merupakan urusan pribadi. Pada tahun 1563, Raja Erik XIV memperkenalkan hukum penistaan agama yang melindungi agama dan dilengkapi undang-undang. Tahun 1949, hukum ini digantikan oleh undang-undang "Perdamaian Kepercayaan" yang merupakan larangan lunak. Tahun 1979, UU 1949 dibatalkan dan sebuah UU baru tentang "memancing kelompok masyarakat tertentu" disahkan. UU baru ini berfokus pada kelompok minoritas dari "ras, warna kulit, bangsa atau etnis, kepercayaan atau orientasi seksual". UU ini tidak melindungi agama, tetapi kelompok masyarakat yang memeluk agama. UU baru ini memadukan agama dengan perlindungan masyarakat atas dasar etnis atau orientasi seksual dan sering digunakan dalam kasus-kasus yang menyangkut sentimen Yahudi dan homoseksual.[175] SwissDi Swiss, Pasal 261 KUHP berjudul "Serangan terhadap kebebasan beragama dan beribadah" (Störung der Glaubens- und Kultusfreiheit) memidanakan:[176]
TiongkokTiongkok, secara resmi negara ateis,[177] melarang buku berjudul "Xing Fengsu" ("Kebiasaan Seksual") yang diduga menghina Islam dan menangkap para penulisnya tahun 1989 usai didemo Muslim Hui Tionghoa di Lanzhou dan Beijing. Kepolisian Tiongkok melindungi pengunjuk rasa Muslim Hui dan pemerintah Tiongkok mengadakan acarapembakaran buku secara terbuka.[178][179][180][181][182][183][184][185][186][187] Pemerintah membantu dan memenuhi tuntutan mereka karena Hui tidak memiliki gerakan separatis, berbeda dengan Uyghur.[188] Pengunjuk rasa Muslim Hui yang merusak bangunan dilepaskan oleh pemerintah dan tidak dihukum, sedangkan pengunjuk rasa Uyghur dipenjara.[189] Pada tahun 2007, mengantisipasi "Tahun Babi" dalam kalender Tiongkok, gambar babi dilarang di CCTV "untuk menghindari konflik dengan etnis minoritas".[190] Larangan ini diduga menyasar 20 juta Muslim Tiongkok yang menganggap babi "tidak suci"). Menanggapi penembakan Charlie Hebdo tahun 2015, media pemerintah menyerang Charlie Hebdo karena menerbitkan kartun yang menghina Muhammad. Xinhua mendukung pembatasan kebebasan berbicara, sedangkan harian Global Times mengatakan bahwa serangan ini adalah "balasan" terhadap kolonialisme Barat dan menuduh Charlie Hebdo mencoba memancing benturan peradaban.[191][192] TurkiPasal 216 KUHP Turki ("Memprovokasi masyarakat untuk bersikap dendam dan kasar") memidanakan penistaan dan penghinaan agama serta ujaran kebencian. Pasal yang terkandung dalam Bab 5 KUHP Turki ("Mengganggu Ketertiban Umum") berisi:
Pada tanggal 1 Juni 2012, pianis Fazıl Say diselidiki oleh Kantor Jaksa Istanbul atas twitnya di Twitter yang menyatakan bahwa ia adalah seorang ateis dan meretwit pesan yang mengejek konsep surga dalam Islam.[194][195] Tanggal 15 April 2013, Say dihukum penjara 10 bulan, dikurangi dari 12 bulan karena berkelakuan baik di pengadilan. Hukuman ini ditunda yang berarti ia bisa bergerak bebas apabila ia tidak melakukan pelanggaran yang sama selama lima tahun berikutnya.[196] Di pengadilan banding, Mahkamah Banding Agung membatalkan putusan tersebut tanggal 26 Oktober 2015 dan memutuskan bahwa twit Say termasuk kebebasan berpikir dan berekspresi.[197] Uni Emirat ArabUni Emirat Arab mencegah penistaan agama dengan mengawasi penerbitan dan distribusi tulisan. Hukum syariat diberlakukan untuk Muslim, sedangkan putusan pengadilan diberlakukan untuk non-Muslim.[198][199] Yaman
Penistaan agama di Yaman biasanya dituduhkan pada agama minoritas, intelektual dan seniman, wartawan, pembela hak asasi manusia, dan oposisi pemerintah. Main hakim sendiri atau penyalahgunaan kekuasaan pihak berwenang bisa menewaskan pihak tertuduh atau memaksa mereka mengungsi. Pihak tertuduh di Yaman dikenai hukum syariat. Menurut sejumlah tafsir, penistaan agama dijatuhi hukuman mati. YordaniaKUHP Yordania melarang setiap orang menistakan agama Islam, merendahkan Islam atau perasaan Muslim, atau menghina Nabi Muhammad.[200] Pelanggar diancam hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda.[201] YunaniPasal 198, 199, dan 201 KUHP Yunani mencantumkan pelanggaran hukum yang melibatkan penistaan agama. Pasal 198 "Pencemaran Agama Jahat" berisi:
Article 199 "Penistaan Agama" berisi: "Barang siapa yang menistakan Gereja Ortodoks Yunani atau agama lain yang diizinkan di Yunani secara terbuka dan berniat jahat dengan cara apapun akan dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya dua tahun".[202] Pasal 201 berisi: "Barang siapa yang dengan sengaja mengangkat jenazah, bagian jenazah, atau abu jenazah dari pemilik sahnya atau barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum terhadap jenazah atau bertindak nista dan tidak layak terhadap makam/kuburan akan dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya dua tahun".[202] Yunani belum menggunakan hukum penistaan agama untuk melindungi agama selain Gereja Ortodoks Yunani, gereja resmi Yunani.[202] Pada Desember 2003, Yunani menghukum Gerhard Haderer, warga negara Austria, bersama penerbitnya dari Yunani dan empat penjual buku. Haderer adalah penulis buku ilustrasi humor berjudul The Life of Jesus. Jaksa penuntut berpendapat bahwa penggambaran Yesus sebagai seorang hippie adalah penistaan agama. Pada tanggal 13 April 2005, Pengadilan Banding Athena membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan Haderer tidak bersalah.[203] Yunani melengkapi hukum penistaan agamanya dengan hukum "penghinaan agama". Hukum ini melarang pembuatan, pertunjukan, atau perdagangan karya yang "melukai sentimen masyarakat" atau "menyinggung sentimen agama masyarakat". Hak ganti rugi atas penghinaan agama diberikan untuk pemeluk agama Kristen saja.[204][205] Penistaan agama dan PBBPasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik Internasional (ICCPR) 1976 mewajibkan setiap negara penandatangan untuk menjamin hak setiap orang untuk beropini tanpa larangan dan menjamin hak bebas berbicara, menyebarkan berbagai macam informasi dan gagasan, dalam bentuk lisan, tulis atau cetak, seni, atau media lain. Paragrad 3 Pasal 19 mengizinkan pembatasan tertentu terhadap kebebasan berekspresi yang dirasa perlu dan tercantum dalam undang-undang untuk melindungi reputasi pihak lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban masyarakat, atau kesehatan atau moral masyarakat. Pasal 20 mewajibkan setiap negara penandatangan melarang "propaganda perang atau gerakan yang mengusung kebencian bangsa, ras, atau agama yang bisa memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan."[7] Pada Juli 2011, UN Human Rights Committee merilis pernyataan 52 paragraf berjudul Komentar Umum 34 Tentang Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik Internasional tentang kebebasan beropini dan berekspresi.[206] Paragraf 48 menyatakan:
Organisasi Kerja Sama Islam meminta "Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat hukum global yang memidanakan penistaan agama".[207] Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Kebebasan Beragama, Kebebasan Beropini dan Berekspresi, dan Bentuk-Bentuk Rasisme Modern, Diskriminasi Ras, Xenofobia, dan Intoleransi Sejenis merilis pernyataan bersama dalam Durban Review Conference di Jenewa tahun 2009. Mereka menyatakan bahwa: "sulitnya menetapkan definsii objektif tentang "penistaan agama" di tingkat internasional membuat konsep penistaan agama mudah disalahgunakan."[208] Conclusions and recommendations emanating from the four regional expert workshops organised by OHCHR, in 2011, and adopted by experts in Rabat, Morocco on 5 October 2012 yang diadopsi oleh Rencana Aksi Rabat menyatakan bahwa: "Di tingkat nasional, hukum penistaan agama kontraproduktif karena akan memicu penyensoran semua dialog, debat, dan juga kritik antar-agama/kepercayaan dan intra-agama/kepercayaan secara de facto, padahal sebagian besar dialog tersebut bersifat konstruktif, sehat, dan perlu dilakukan. Selain itu, banyak hukum penistaan agama yang memberikan berbagai tingkat perlindungan terhadap agama yang berbeda dan dilaksanakan secara diskriminatif. Ada beberapa contoh persekusi minoritas atau kritikus serta ateis dan non-teis akibat disahkannya undang-undang pencemaran agama atau penafsiran bahasa hukum yang netral secara berlebihan. Selain itu, hak kebebasan beragama seperti yang tercantum dalam standar hukum internasional tidak mencakup hak memeluk agama yang bebas dari kritik atau cemooh." Rencana Aksi Rabat merekomendasikan agar "negara-negara yang memiliki hukum penistaan agama menghapusnya karena berdampak buruk terhadap kebebasan beragama serta dialog dan debat yang sehat tentang agama".[209] Kampanye penghapusan hukumPrancis menghapus hukum penistaan agama pada tahun 1881, sedangkan Swedia tahun 1970. Beberapa negara, terutama negara Eropa, mulai menghapus hukum penistaan agama pada awal abad ke-21. Kampanye global sistematis untuk menghapus semua hukum penistaan agama di seluruh dunia diluncurkan dengan slogan "End Blasphemy Laws" oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU), European Humanist Federation (EHF), dan sejumlah mitra koalisi pada tanggal 30 Januari 2015. Kampanye ini dibuat sebagai tanggapan langsung terhadap penembakan Charlie Hebdo tanggal 7 Januari 2015.[210] Inisiatif EropaMajelis Parlemen Majelis Eropa di Strasbourg, Prancis, telah membahas hukum penistaan agama dan memutuskan bahwa penistaan agama sebaiknya tidak dijadikan pelanggaran kriminal..[211] Pada tanggal 29 Juni 2007, Majelis menerbitkan Rekomendasi 1805 (2007) tentang penistaan agama, penghinaan agama, dan ujaran kebencian terhadap orang lain atas dasar agama mereka. Rekomendasi ini mencantumkan panduan bagi negara anggota Majelis Eropa sesuai Pasal 10 (kebebasan berekspresi) dan 9 (kebebasan berpikir, berakal, dan beragama) Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa. Sebagai pengganti atau pelengkap penistaan agama, beberapa negara Eropa memidanakan penghinaan agama yang berada satu tingkat di bawah penistaan agama. Hingga Maret 2009[update], penghinaan agama dilarang di Andorra, Siprus, Kroasia, Republik Ceko, Spanyol, Finlandia, Jerman, Yunani, Italia, Lituania, Norwegia, Belanda, Polandia, Portugal, Federasi Rusia, Slowakia, Swiss, Turki, dan Ukraina.[212] Pada tanggal 23 Oktober 2008, Komisi Venesia, badan penasihat konsitusi Majelis Eropa, menerbitkan laporan tentang penistaan agama, penghinaan agama, dan provokasi kebencian agama.[213] Lapporan ini menyatakan bahwa saat itu penistaan agama dilarang di Austria, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Liechtenstein, Belanda, dan San Marino. Penghapusan per wilayah hukumPelarangan penistaan agama dan pencemaran nama baik agama dalam Hukum Umum dihapus di Inggris dan Wales pada tahun 2008 dengan disahkannya Undang-Undang Peradilan Pidana dan Imigrasi.[214] Negara lain yang menghapus hukum penistaan agama adalah Prancis tahun 1881 (kecuali provinsi Alsace-Moselle, bagian dari Jerman waktu itu), Swedia tahun 1970, Norwegia tahun 2009 dan 2015, Belanda tahun 2014, Islandia tahun 2015, Malta tahun 2016, Alsace-Moselle di Prancis tahun 2016, dan Denmark tahun 2017. Australia menghapus semua hukum penistaan agama di tingkat federal tahun 1995, tetapi masih bertahan di beberapa negara bagian dan teritori.[butuh rujukan]
Lihat pula
Bacaan lanjutan
Referensi
Pranala luar
|