Ari Kuncoro (lahir 28 Januari 1962) adalah bankir dan akademisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.[1] Ia dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024. Ia terpilih melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.[2]
Sebelum menjabat rektor, ia merupakan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia di mana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.[3] Setelah itu, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020.[4]
Pada tanggal 20 Oktober 2020, ia mencopot wakil rektor bidang akademik dan kemahasiswaan, Prof. Dr. rer. nat. Rosari Saleh, meskipun baru menjabat kurang dari satu tahun. Ia kemudian melantik Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc untuk mengisi kembali jabatan wakil rektor bidang akademik dan kemahasiswaan. Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, Rosari mengirimkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.[7][8] Pemecatan Prof. Oca (panggilan akrab Rosari Saleh) tersebut disayangkan berbagai pihak, karena ia termasuk tokoh yang aktif dalam melawan radikalisme di UI. Selain itu, tidak ada alasan yang jelas mengenai pemecatan Prof. Oca sehingga dianggap melanggar statuta UI.[9]
Pada Juni 2021, rekam jejak Ari Kuncoro disorot setelah ia memanggil beberapa pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa UI terkait unggahan berjudul Jokowi: The King of Lip Service.[10] Ia dianggap melanggar pasal 35 statuta UI karena merangkap jabatan rektor UI dan komisaris Bank Rakyat Indonesia.[11] Pasal tersebut melarang rektor UI untuk "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta."[12][13] Pada Juli 2021, kontroversi ini kembali diperbincangkan setelah pemerintah memperjelas satu kalimat pada pasal 35 huruf c dari yang semula "pejabat" menjadi "direksi".[11] Selain itu, peraturan baru juga menghapus pasal 35 huruf e yang melarang rektor UI untuk menjadi "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI".[14] Pada 22 Juli 2021, Kementerian BUMN dan pihak BRI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI.[15]
Ari Kuncoro juga menjadi sorotan karena disinyalir dalam 3 tahun menjabat rektor harta kekayaannya bertambah 35 miliar rupiah.