Jenjang Pendidikan dan Program Studi Universitas IndonesiaProgram studi yang ditawarkan oleh Universitas Indonesia meliputi jenjang pendidikan dengan tingkatan berdasarkan acuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia:
Program Pendidikan VokasiSecara umum program Program Pendidikan Vokasi bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tenaga ahli profesional dalam menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan teknologi dan/ atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi, pendidikan vokasi memiliki jenjang pendidikan yang meliputi Diploma 1 (KKNI Level 3), Diploma 2 (KKNI Level 4), Diploma 3 (KKNI Level 5), Diploma 4/Sarjana Terapan (KKNI Level 6), Magister Terapan (KKNI Level 8), dan Doktor Terapan (KKNI Level 9). Saat ini Vokasi UI hanya membuka program pendidikan untuk jenjang Diploma 3 dan Diploma 4/Sarjana Terapan.
Program Pendidikan SarjanaProgram sarjana adalah program pendidikan lanjutan yang diarahkan pada lulusan yang memiliki kualifikasi menguasai dasar-dasar ilmiah dan keterampilan dalam bidang ilmu tertentu; mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang ilmunya; mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni. Dalam penjenjangan KKNI, pendidikan sarjana berada pada level 6. Program Sarjana Universitas Indonesia memiliki beberapa jenis kelas, yakni: Reguler, Paralel, Kelas Internasional dan Ekstensi (bagi lulusan D3).
Program Pendidikan ProfesiPendidikan Profesi adalah program pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dalam perjenjangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, pendidikan profesi berada pada level 7. Adapun program profesi yang dapat dipilih wajib linier dengan program pendidikan sarjananya.
Program Pendidikan Magister (S2)Pendidikan Magister adalah program pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana. Dalam perjenjangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, pendidikan profesi berada pada level 8 (Ahli). Adapun program pendidikan magister yang dapat dipilih dapat berasal dari program pendidikan sarjana yang linier yang sebidang atau beberapa program pendidikan magister tertentu menerima lulusan sarjana dari berbagai jurusan.
Program Pendidikan Spesialis 1 (Sp-1)Spesialis adalah jenjang pendidikan tinggi sebagai lanjutan dari pendidikan profesi yang bertujuan untuk penguasaan keprofesian yang mantap dalam bidang tertentu yang dilandasi kemampuan akademik yang komperhensif. Pendidikan Spesialis dibagi menjadi dua tingkatan yaitu spesialis dan superspesialis. Dalam KKNI, program pendidikan spesialis 1 setara dengan pendidikan magister yaitu berada di KKNI Level 8.
Program Pendidikan Spesialis 2 (Sp-2)Program pendidikan spesialis 2 adalah program pendidikan lanjutan bagi lulusan spesialis 1. Jenjang pendidikan spesialis 2 adalah pendidikan spesialis tertinggi dalam pendidikan profesi. Dalam KKNI, pendidikan spesialis 2 setara dengan jenjang Pendidikan Doktor S3 yang berada di KKNI Level 9.
Program Pendidikan Doktor (S3)Program Doktor (S3) adalah program pendidikan strata 3 (S3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor (Dr) sebagai gelar akademik tertinggi. Dalam KKNI, program doktor berada di jenjang tertinggi yaitu level 9 .
|