Untia adalah nama sebuah kelurahan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kelurahan ini memiliki luas wilayah 2,89 km², yang terdiri dari 14 RT dan 5 RW. Secara astronomis, kelurahan ini berada pada titik koordinat 5°04'03.70" LS dan 119°28'23.30" BT. Jumlah penduduk Kelurahan Untia Raya pada tahun 2019 tercatat 2.438 jiwa, yang terdiri atas 1.298 jiwa laki-laki dan 1.140 jiwa perempuan. Kantor kelurahan ini beralamat di Jl. Salodong, Kota Makassar.[1]
Kronik nama
Secara etimologis, nama Untia diambil dalam bahasa Makassar, yakni unti yang berarti "pisang" atau "pohon pisang". Sedangkan -a adalah sufiks infleksional dalam bahasa Makassar yang tidak merubah makna kata, namun dapat berfungsi sebagai sesuatu yang menunjukkan nama tempat. Kelurahan Untia berasal dari kata bahasa Makassar "Untia" yang artinya pisang. Disebut Untia karena dahulu adalah merupakan areal atau kawasan perkebunan pisang. Di Kelurahan Untia ada dua nama kampung yang dikenal oleh masyarakat, yaitu:
1) Untia Toa meliputi RW 03 dan RW 04. Kampung Untia Toa adalah kampung yang sudah lama ada jauh sebelum Kelurahan Untia dibentuk. Olehnya itu disebutlah Kampung Untia Toa yang artinya Kampung Untia Lama.
2) Kampung Nelayan meliputi RW 01, RW 02, dan RW 05. Pada tahun 1998, warga Kelurahan Lae-Lae Kecamatan Ujung Pandang direlokasi oleh pemerintah Kota Makassar ke Kawasan Permukiman Nelayan di Kelurahan Untia. Warga yang direlokasi dan dipindahkan ke Kelurahan Untia tersebut bermata pencaharian sebagai nelayan. Oleh karenanya kampung tersebut dinamakan kampung nelayan.[1]
Batas wilayah
Kelurahan Untia memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
[1]
Referensi