Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Bukit Payang adalah kawasan konservasi dengan status sebagai taman wisata alam, yang terletak di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Ditunjuk oleh Menteri Pertanian dengan fungsi sebagai taman wisata alam pada tahun 1982, TWA ini sekarang memiliki luas 2.075 Hektar.
Nilai Konservasi
Kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang mempunyai daya tarik utama bentang alam ekosistem pegunungan; yakni berupa formasi geologi batuan vulkanik bekas letusan Gunung Batur Purba (geosite), dan termasuk bagian dari Batur UNESCO Global Geopark.
Gunung Batur sendiri mempunyai daya tarik gejala alam vulkanisme karena merupakan salah satu gunung api yang masih aktif di Pulau Bali. Sementara itu, bagi pecinta alam umumnya, Gunung Batur merupakan salah satu destinasi wisata kegiatan pendakian (hiking). Kawasan ini juga memiliki sumber air panas alami.
Sejarah
Kompleks hutan Gunung Batur Bukit Payang ditunjuk sebagai kawasan hutan berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda sebagaimana tercantum dalam Staatsblad Nomor 28 Sub A.a.4 tanggal 29 Mei 1927.
Pada 9 Agustus 1933 dilakukan penataan batas sesuai Grensregeling Process Verbaal, serta disahkan pada tanggal 19 Maret 1934.
Menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 821/Kpts/Um/11/1982 tanggal 10 Nopember 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Bali seluas 125.513,8 Ha dan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 433/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juli 1999, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali seluas 130.686,01 Ha, Kelompok Hutan Gunung Batur-Bukit Payang (RTK.7) ditunjuk dengan fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Taman Wisata Alam.
Berdasarkan penataan batas fungsi hutan yang dilakukan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Batas Fungsi Kawasan Hutan Gunung Batur-Bukit Payang (RTK.7), wilayah Kabupaten Dati II Bangli, Provinsi Dati I Bali, tanggal 31 Maret 1994, diketahui bahwa Kawasan Hutan Gunung Batur-Bukit Payang (RTK.7) ini terbagi atas fungsi kawasan Taman Wisata Alam seluas 2.075 Ha dan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 453 Ha.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 355/Kpts-II/1987 tanggal 7 November 1987 menetapkan bahwa kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Hutan Gunung Batur-Bukit Payang (RTK.7) seluas 453 Ha di kabupaten Dati II Bangli, Propinsi Dati I Bali perlu digabungkan dengan kawasan Taman Wisata Alam seluas 2.075 Ha menjadi satu kesatuan pengelolaan dalam Kelompok Hutan Gunung Batur-Bukit Payang (RTK.7).
Terakhir, terbit Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.204/Menhut/II/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Penetapan Kelompok Hutan Gunung Batur-Bukit Payang (RTK.7) Seluas 2.528 (Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan) Hektar Dengan Fungsi Kawasan Taman Wisata Alam Seluas 2.075 (Dua Ribu Tujuh Puluh Lima) Hektar dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Seluas 453 (Empat Ratus Lima Puluh Tiga) Hektar, Yang Terletak di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Letak
Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Bukit Payang secara geografis terletak antara 8º13’30.92” s.d. 8º16’41.91” LS dan 115º20’30.31” s.d. 115º24’2.09” BT. Secara administratif kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang ini terletak di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Propinsi Bali, dengan batas-batasnya di sebelah:
utara : Desa Songan A dan kawasan Hutan Produksi Terbatas
Kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang berada pada ketinggian lk. 1.044 - 1.717 m dpl. (puncak G. Batur) dengan kelerengan landai sampai dengan sangat curam.
Tanah dan Geologi
Berdasarkan Peta Jenis Tanah Provinsi Bali Tahun 2009, jenis tanah di kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang adalah Regosol Kelabu. Tanah regosol proses terbentuknya dari endapan abu vulkanis baru yang memiliki butir kasar. Ciri dari tanah regosol adalah berbutir kasar, berwarna kelabu sampai kuning, dan bahan organik rendah. Sifat tanah yang demikian membuat tanah tidak dapat menampung air dan mineral yang dibutuhkan tanaman dengan baik. Dengan kandungan bahan organik yang sedikit dan kurang subur, regosol lebih banyak dimanfaatkan untuk tanaman palawija, tembakau, dan buah-buahan yang juga tidak terlalu banyak membutuhkan air. Penyebarannya terutama pada daerah lereng gunung api.
Berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Pulau Bali, kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang termasuk ke dalam zona kerentanan gerakan tanah rendah, menengah dan tinggi.
Pada Kaldera Batur formasi geologi terdiri dari formasi geologi Batuan Gunung api Batur yang mengandung aglomerat, lava, dan tufa.
DAS
Dalam sistem Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan TWA ini termasuk ke dalam SWP DAS Blingkang Anyar, dengan hulu di Gunung Batur. Berdasarkan pengelolaannya, termasuk ke dalam wilayah kerja Resort KSDA TWA Gunung Batur Bukit Payang, KPHK Kintamani, Seksi Konservasi Wilayah II, Balai KSDA Bali.
Tipe Iklim
Berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah III Denpasar, menurut klasifikasi iklim Schmidt dan Ferguson, kawasan Kecamatan Kintamani termasuk ke dalam tiga klasifikasi, yaitu B (Basah), C (Agak Basah) dan D (Sedang) dengan rata-rata curah hujan sekitar 1489 mm/tahun serta memiliki kelembaban sekitar 75 - 90% dan temperatur bulanan kawasan sekitar 20 - 30 °C.
Flora
Hutan di lokasi merupakan hutan dengan dominasi jenis-jenis yang ditanam (bukan asli) seperti halnya ampupu (Eucalyptus urophylla), pinus atau tusam (Pinus merkusii), sonokeling (Dalbergia latifolia); meskipun terdapat pula jenis asli seperti cemara gunung (Casuarina junghuhniana), seming (Pometia sp.), dan beberapa jenis lain. Terdapat pula jenis-jenis perdu, semak dan terna seperti Kacing landa, Kerasi (Lantana camara), pepaya hutan, Ketiblun, Kayu sinduk, Kayu padi, Kayu tulak (Schefflera sp.), Padang Bagas, Kasua, Kesimbukan, paku, gelagah, dan sebagainya.[1]