Satuan Korps Brimob Polda Banten atau biasa disingkat Sat Brimob Polda Banten adalah Satuan Pelaksana Utama Kepolisian Daerah Banten yang berada di bawah Kapolda Banten yang bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi, terorisme, huru-hara / kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak termasuk penyelamatan dan pertolongan (SAR) akibat bencana maupun gangguan lainnya bersama unsur pelaksana dalam negeri, sesuai perintah Kapolda Banten atau permintaan mendesak dari satuan fungsi / kewilayahan Kepolisian Daerah Banten.