Resolusi 384 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 384 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 22 Desember 1975, mencantumkan pernyataan dari perwakilan Portugal, Indonesia, dan Timor Timur dan mengakui hak rakyat Timor Timur untuk menentukan nasib sendiri dan merdeka sesuai Piagam. Dewan menyatakan khawatir dengan memburuknya situasi di Timor Timur, mengecam intervensi angkatan bersenjata Indonesia di negara tersebut, dan menyesalkan bahwa Portugal tidak menarik semua tanggung jawabnya selaku negara penguasa. Resolusi ini kemudian meminta semua negara menghormati integritas wilayah Timor Timur serta hak rakyatnya untuk menentukan nasib sendiri dan meminta pemerintah Indonesia menarik seua pasukannya dari wilayah tersebut secepatnya. Dewan meminta pemerintah Portugal, selaku negara penguasa, untuk bekerja sama dengan PBB serta meminta semua negara dan pihak lainnya bekerja sama dengan upaya-upaya PBB dalam mencapai solusi damai bagi situasi ini dan memfasilitasi dekolonisasi dari wilayah tersebut. Resolusi ini juga meminta Sekretaris Jenderal segera mengirimkan perwakilan khusus ke Timor Timur untuk melakukan penilaian situasi di lapangan dan melakukan kontak dengan semua pihak di wilayah tersebut dan mengirimkan rekomendasi ke Dewan sesegera mungkin. Lihat pula
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|