Resolusi 384 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 384
Dewan Keamanan PBB
Timor Timur
Tanggal22 Desember 1975
Sidang no.1.869
KodeS/RES/384 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor Timur
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 384 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 22 Desember 1975, mencantumkan pernyataan dari perwakilan Portugal, Indonesia, dan Timor Timur dan mengakui hak rakyat Timor Timur untuk menentukan nasib sendiri dan merdeka sesuai Piagam. Dewan menyatakan khawatir dengan memburuknya situasi di Timor Timur, mengecam intervensi angkatan bersenjata Indonesia di negara tersebut, dan menyesalkan bahwa Portugal tidak menarik semua tanggung jawabnya selaku negara penguasa.

Resolusi ini kemudian meminta semua negara menghormati integritas wilayah Timor Timur serta hak rakyatnya untuk menentukan nasib sendiri dan meminta pemerintah Indonesia menarik seua pasukannya dari wilayah tersebut secepatnya. Dewan meminta pemerintah Portugal, selaku negara penguasa, untuk bekerja sama dengan PBB serta meminta semua negara dan pihak lainnya bekerja sama dengan upaya-upaya PBB dalam mencapai solusi damai bagi situasi ini dan memfasilitasi dekolonisasi dari wilayah tersebut. Resolusi ini juga meminta Sekretaris Jenderal segera mengirimkan perwakilan khusus ke Timor Timur untuk melakukan penilaian situasi di lapangan dan melakukan kontak dengan semua pihak di wilayah tersebut dan mengirimkan rekomendasi ke Dewan sesegera mungkin.

Lihat pula

Referensi

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41