Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 368, yang diadopsi pada 17 April 1975, mengulang resolusi-resolusi sebelumnya dan menyatakan laporan dari Sekjen di hadapan seluruh pihak yang terlibat dalam suasana ketegangan usai Perang Yom Kippur untuk mengimplementasikan resolusi 338. DKPBB kemudian memperpanjang penugasan Pasukan Darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa selama tiga bulan sampai 24 Juli 1975 dan meminta Sekjen untuk memberikan laporan soal perkembangan-perkembangan situasi dan tindakan-tindakan yang diambil untuk mengimplementasikan reoslusi tersebut.
Resolusi tersebut diadopsi dengan 13 suara. Tiongkok dan Irak tak ikut dalam pemungutan suara tersebut.