Resolusi 379 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 379, yang diadopsi pada 2 November 1975, menyatakan laporan Sekjen soal situasi di Sahara Barat. DKPBB mengulang kembali resolusi 377, resolusi 1514 Majelis Umum dan menyatakan keprihatinan terhadap situasi tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak menoroti dan bersikap menjauhi tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut dan meminta Sekjen untuk tetap menjalankan tugasnya dan memberikan konsultasinya kepada para pihak berkepentingan dan melapor balik. Tidak ada detail pemungutan suara yang diberikan, selain bahwa resolusi tersebut "diadopsi menurut konsensus". ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|