Resolusi 383 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 383, yang diadopsi pada 13 Desember 1975, menyatakan laporan dari Sekjen bahwa keberadaan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bansga di Siprus masih tak hanya mengawasi gencatan senjata namun juga memfasilitasi "pencarian berkelanjutan untuk keputusan damai". Resolusi tersebut menyatakan laporan kondisi di pulau tersebut, meminta semua pihak agar sejalan dengan rekomendasi Sekjen dan memperpanjang penugasan Pasukan di Siprus selama 6 bulan. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|