Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 369, yang diadopsi pada 28 Mei 1975, menyatakan eprhatian terhadap keadaan tegang antara Israel dan Suriah dan menyatakan bahwa dua perjanjian sebelumnya soal penarikan pasukan hanya merupakan langkah terhadap implementasi resolusi 338. Resolusi tersebut kemudian menyerukan seluruh pihak untuk mengimplementasikan resolusi 338, memperpanjang masa penugasan United Nations Disengagement Observer Force selama 6 bulan dan meminta Sekjen untuk memberikan laporan soal situasinya paling tidak dalam jangka waktu 6 bulan.
Resolusi tersebut diadopsi dengan 13 suara. Tiongkok dan Irak tidak ikut serta dalam pemungutan suara tersebut.