Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 323, diadopsi pada 6 Desember 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya dan menyatakan tanggung jawab PBB atas Namibia, DKPBB menyatakan bahwa bangsa Namibia memiliki kesempatan untuk menyatakan aspirasi mereka kepada para perwakilan PBB dan menyatakan bahwa sebagian besar opini dari orang-orang yang menyatakan pendapat sepakat dengan peniadaan "kebijakan tanah air" dan pengkumandangan kemerdekaan nasional.