Resolusi 320 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 320, diadopsi pada 29 September 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya, DKPBB menyatakan bahwa beberapa negara diam-diam melanggar sanksi atas Rhodesia Selatan. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|