Resolusi 319 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 319, diadopsipada 1 Agustus 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, DKPBB mengundang Sekjen, atas nasihat kelompok yang dihimpun dalam resolusi 309, untuk meneruskan kontak kepada seluruh pihak terkait dan menghimpun kondisi yang dibutuhkan agar rakyat Namibia mendapatkan hak penentuan nasib sendiri sejalan dengan Piagam. Dewan kemudian meminta Sekjen untuk tetap memberitahukan soal implementasi resolusi 309.