Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 314, diadopsi pada 28 Februari 1972, menyatakan agar negara-negara tertentu yang tak sejalan dengan resolusi 253, Dewan memutuskan agar sanksi bagi Rhodesia Selatan yang diberlakukan dalam 252 masih akan sepenuhnya berlaku. Resolusi tersebut juga mendorong agar semua negara untuk mengimplementasikan keseluruhan resolusi 253 dan mendeklarasikan agar legislasi manapun yang disahkan atau tindakan yang diambil oleh negara manapun dengan pandangan mengijinkan impor komoditas apapun dari Rhodesia selatan yang jatuh dalam cangkupan 253 (khususnya kromit) akan dikenakan sanksi dan dianggap melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.